Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, saat dikonfirmasi setelah rapat.
Klikwarta.com, Trenggalek - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, membahas rancangan peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek, tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek, tentang Tata Tertib DPRD, di aula, Kamis, (12/12/2024).
Dalam hal ini dibenarkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertip, DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin," hari ini kita rapat membahas tentang perubahan Tata Tertip DPRD," ungkapnya.
Selanjutnya acuan perubahan Tata Tertip DPRD, masih mengacu terhadap peraturan lama yaitu Undang - Undang no 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah no 12 Tahun 2018.
Menurutnya, pada saat membikin Tata Tertip DPRD tahun 2020 dahuli, menyadari ada beberapa hal yang belum kita masukkan yaitu tentang rapat zoom," padahal hal ini sudah kita lakukan," tandasnya.
Dalam hal ini terjadi karena pada saat pembuatan tata tertib DPRD tahun 2020, tidak ada yang mengusulkan," maka sekarang kita lakukan perubahan," imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan, untuk target penyelesaian Tata Tertip DPRD, akan dilakukan secepatnya dan untuk poin - poin perubahan tata tertib DPRD diantaranya," tentang rapat zoom meeting, tentang mitra kerja komisi - komisi," bebernya.
Kemudian selanjutnya, tentang perubahan agenda yang sudah di agendakan oleh Banmus tidak harus melalui rapat Paripurna," maka kita rubah dikembalikan kepada Pimpinan DPRD dan atau Badan Musyawarah," tukasnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung terkait kehadiran Badan Kehormatan DPRD, untuk mencatat kehadiran Anggota DPRD, dalam rapat," itu akan dibahas dalam rapat internal Pansus, untuk keputusan masih belum," pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga








