Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna, Kamis (23/2/2023)(Foto: Hardi Rangga klikwarta.com).
Klikwarta.com, Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat paripurna laporan kinerja DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2022, dan Raperda tentang pengelolaan daerah, di gedung graha paripurna DPRD, Kamis (23/2/2023).
Dalam hal ini, dibenarkan, Wakil ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, " agenda DPRD Kabupaten Trenggalek, hari adalah rapat paripurna ada dua (2) agenda, pertama paripurna tentang laporan kinerja DPRD, dan kedua rapat paripurna Raperda tentang Pengelolaan keuangan Daerah", ungkap Doding Rahmadi.
Laporan kinerja DPRD Kabupaten Trenggalek ini, dilakukan setiap tahun dalam bentuk laporan kinerja DPRD, kepada pimpinan dan masyarakat tentang kinerja, " yaitu di DPRD dalam satu tahun di komisi berapa kali sidang, berapa kali sidak lapangan dan juga berapa kali melakukan kunjungan kerja," imbuhnya.
Selanjutnya, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan atas dasar menindaklanjuti, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Trenggalek, Perda nomor 3 Tahun 2014, dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan Perda nomor 3 Tahun 2014 Tetang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Trenggalek ini ada 109 pasal, serta dalam proses juga banyak terjadi perdebatan pada saat pembahasan di Pansus dua (2).
Dalam Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini sudstansinya mengatur tentang," bagaimana apabila terjadi sengketa keuangan, serta struktur tehnis pengelolaan keuangan, mulai dari PA, KPA, PPK, PTK", cetusnya.
Lebih lanjut DPRD Kabupaten Trenggalek, bersyukur bahwa pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini sudah selesai sebagai tindak lanjut Permendagri no 77 tahun 2020.
(Pewarta: Hardi Rangga)








