3 Sindikat Pengedar Narkoba Dibekuk, 1 Orang Ditembak

Senin, 26/03/2018 - 17:27
3 Sindikat Pengedar Narkoba saat diamankan petugas BNN Provinsi Bengkulu

3 Sindikat Pengedar Narkoba saat diamankan petugas BNN Provinsi Bengkulu

Klikwarta.com - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dari sindikat nasional. Tiga tersangka pengedar narkoba inisial Am, Frd dan An dibekuk. Saat penangkapan tersangka An dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas.

Tiga tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba lintas Pekanbaru, Jambi, Palembang dan Bengkulu.

Kronologis pengungkapan bermula dari penyelidikan secara terus-menerus selama satu bulan oleh tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu dibawah pimpinan AKBP Marlian Ansori.

Tim mengetahui bahwa sindikat nasional akan mengedarkan narkotika jenis shabu dengan cara dibawa dari Pekanbaru menuju Jambi-Palembang ke Bengkulu menggunakan motor dan mobil. Barang haram tersebut disembunyikan didalam tas tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim pemberantasan diketahui bahwa DPO atasnama Tris alias Yek yang berada di Padang Guci melakukan pemesanan di Palembang, yang selanjutnya Yek memerintahkan tersangka Am dan tersangka Frd untuk membawa barang tersebut ke Provinsi Bengkulu.

Awalnya tersangka Am dan Frd membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha RX King, tetapi sesampainya di Kota Prabumulih motor mengalami kerusakan pada lampu, sehingga tersangka menghentikan perjalanan sembari menelpon tersangka An yang berada di Kota Palembang untuk mencarikan mobil rental dengan iming-iming akan diberikan uang dan shabu untuk dipakai.

Sesampainya tersangka An di Kota Prabumulih dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza Nopol BG 1291 UD, motor Yamaha RX King yang mereka gunakan dari Kota Palembang dinaikkan kedalam mobil dan selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan ke Provinsi Bengkulu melalui jalur Prabumulih-Muaraenim-Lahat-Pagaralam-Tanjung Sakti menuju ke Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. 

Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 24 Maret 2018, sekitar pukul 05.45 WIB dilakukan pengejaran di jalan lintas Manna-Tanjung Sakti dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku di jembatan Penanggiran Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan dibantu oleh BNNK Bengkulu Selatan. 

Pada saat penangkapan, salah-satu tersangka An berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi tetap melawan, akhirnya dilakukan tembakan melumpuhkan pada kaki kiri tersangka. 

Dalam hal ini para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

Dari barang bukti yang tersita tersebut, apabila dirupiahkan mencapat Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sementara untuk tidaklanjut dalam kasus ini, pihak BNN Provinsi masih akan berkoordinasi dengan Polri untuk berupaya menangkap DPO Tris alias Yek. Selain itu juga akan dilakukan pengembangan kasus dengan menyidik TPPU terhadap tersangka lainnya serta menggiatkan operasi bersinar di Provinsi Bengkulu dalam rangka pemberantasan narkoba. 

Berikut barang bukti yang berhasil disita :

1. 1 (satu) bungkus besar dan 10 (sepuluh) bungkus sedang narkotika golongan 1 methamphetamine (shabu) seberat kurang lebih 2,5 ons (250 gram).

2. 1 (satu) unit Toyota Avanza dengan Nopol BG 1294 UD warna hitam keluaran tahun 2016. 

3. 1 (satu) unit motor Yamaha RX King dengan nopol B 5218 WZ warna hitam keluaran tahun 2003. 

4. 1 (satu) unit hp oppo r1001 android warna hitam. 

5. 1 (satu) unit hp andromax smartfren model a16c3h. 

6. 1 (satu) unit hp nexcon model durian warna hitam. 

7. 1 (satu) buah charger hp mobil warna putih. 

8. uang sebanyak rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah).

f
BNN Provinsi Bengkulu saat gelar press release barang bukti dan tersangka

 

Berita Terkait