Gubernur Nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Dijerat Pasal Pencucian Uang

Sabtu, 12/08/2017 - 09:05
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Bengkulu, Kamis (10/08/2017) kemarin.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Bengkulu, Kamis (10/08/2017) kemarin.

Klikwarta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para tersangka kasus OTT dugaan suap fee proyek yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari serta dua pengusaha Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, dengan pasal korupsi dan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Mulai tahun ini, semua pelaku korupsi juga akan dikenakan pasal TPPU," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat Konferensi Pers Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Bengkulu, Kamis (10/08/2017) kemarin.

Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pasal tersebut sebagai upaya maksimal mengembalikan kerugian negara dan sebagai efek jera bagi pelaku yang telah melakukan korupsi. 

"Untuk proses hukumnya (Tersangka OTT KPK di Bengkulu, red) akan kita upayakan secepat mungkin. Yang jelas tidak ada niatan untuk memperlambat," tegas Basaria Pandjaitan.

"Terkadang ada proses OTT yang lain. Namun penyidik tetap akan mempercepat proses hukumnya," sambungnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus OTT dugaan suap fee proyek tersebut, pihak KPK telah menggelar rekonstruksi terhadap para tersangka pada Rabu (02/08). Rekonstruksi digelar di tiga tempat yakni di rumah pribadi Ridwan Mukti berjalan kurang lebih 5 jam dengan dikawal ketat aparat. Selanjutnya rekonstruksi dilakukan di Kantor Gubernur Bengkulu sekira pukul 15.30 WIB dan pada pukul 16.54 WIB rekonstruksi dilanjutkan di Kantor PT RPPS. Rekonstruksi tersebut digelar tertutup.(Ferdi)

 

Berita Terkait