Gilaaa!! Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Minggu, 17/05/2020 - 03:15
Tersangka (tengah) saat diamankan

Tersangka (tengah) saat diamankan

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Sa (49), warga Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus Polres OKU, Kamis (14/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Informasi terhimpun, tersangka Sa yang berprofesi sebagai petani tega mencabuli bocah umur 5 tahun yang merupakan anak tetangganya. 

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto membenarkan kejadian tersebut. "Saat ini pelaku sudah dimasukan ke sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut", ujar Kasat Reskrim, dikonfirmasi Klikwarta.com, Sabtu (16/05/2020) sekira pukul 01.00 WIB via telephone.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian tersebut terjadi pada Bulan April lalu sebelum masuk Bulan Suci Ramadhan. Pada saat itu korban yang sedang bermain di halaman depan rumah tersangka dipanggil tersangka untuk masuk ke dalam rumah.

"Di dalam rumah tersangka, korban dicabulinya", jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Saat itu juga, orang tua korban langsung melapor ke Polres OKU.

"Usai menerima laporan, anggota bergerak dan mencari informasi keberadaan tersangka dan pada Kamis (14/05/2020) sekira pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil dibekuk", jelas Kasat Reskrim lagi.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena ditinggal oleh istrinya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita). Mungkin tidak tahan, lantas terjadilah aksi pencabulan terhadap korban", sambungnya.

Tambahnya, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kepada para orang tua, diimbau untuk selalu mengawasi serta menjaga sang buah hati saat berada diluar rumah. Jangan lengah, predator anak bisa saja berada disekitar lingkungan anda!"

(Pewarta : Aliwardana)

Catatan : Berita ini tidak disebutkan nama identitas korban, saksi dan nama desa, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)

Berita Terkait