Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kaur M Thabri A Rachman usai acara sosialisasi KTR
Klikwarta.com, Kaur - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Kesehatan mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 11 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kaur Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kaur, Selasa (06/11/2018).
Tampak hadir dalam acara sosialisasi KTR tersebut, Wakil Bupati Kaur H.Yulis Suti Sutri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi H.Herwan Antoni, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur M.Thabri.A.Rachman, Sekda Kaur Nandar Munadi, seluruh camat se Kabupaten Kaur dan ASN lingkup Pemda Kaur.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sekaligus Narasumber menjelaskan, "Sosialisasi KTR difokuskan memberikan kesadaran dan mengurangi perokok aktif, sehingga meningkatkan kesehatan masyarakat dan dilarang merokok sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kaur Nomor 11 tahun 2016 dalam BAB III KTR Pasal.6", ungkapnya.

Sementara M.Tabri selaku Kepala Dinas Kesahatan Kaur menambahkan bahwa tujuan sosialisai KTR ini sebagaimana dalam regulasi Perda kaur Nomor 11 dalam Pasal 3 yaitu untuk, melindungi kesehatan, melindungi usia produktif, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
Disamping itu juga untuk menciptakan ruang dan lingkungan bersih dan sehat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (SL)









