Bupati Agam Dr Andri Warman, MM.
Klikwarta.com, Agam – Bupati Agam Andri Warman, menjawab Pemandangan Umum fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Limbah Dosmetik.
Jawaban itu disampaikan Andri Warman dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Agam, Senin (9/1/2023).

Menjawab pandangan umum Fraksi Gerindra, bupati setuju bahwa peraturan benar-benar dirancang untuk mengendalikan pencemaran lingkungan. Bupati sepakat bahwa pencemaran lingkungan menjadi penyebab terjadinya bencana.
“Peraturan ini diharapkan benar-benar melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran lingkungan, seperti bencana longsor, banjir dan sebagainya,” ucap Andri Warman.
Mengingat kawasan Agam begitu luas, menurut bupati, perlu dirancang master plan dan rencana induk Sistem Penyelenggaraan Air Limbah Domestik (SPALD).
“SPALD ini memuat dua ketentuan, yakni pusat dan domestik yang mengacu pada prinsip pengembangan wilayah, RTRW, RPJMD dan peraturan yang berlaku lainnya,” jelas Andri Warman.
Menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat Nasdem, bupati mengatakan, pemerintah daerah sangat berkomitmen menerapkan peraturan daerah ini, jika sudah disahkan nantinya.
Peraturan ini kata bupati, memuat banyak sanksi-sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kebijakan yang diterbitkan.
“Peraturan ini tentunya juga membutuhkan dukungan dari banyak pihak, baik dalam pemantauan, evaluasi maupun pelaporan," tutur Andri Warman.
Menjawab pandangan umum Fraksi PAN, bupati secara prinsip setuju, jika peraturan ini perlu dilandaskan pada keadilan agar maksimalnya pelaksanaan peraturan.
“Hal ini perlu kiranya penjaringan informasi, metoda partisipatif yang melibatkan pakar dan stakeholder terkait,” ujar bupati.
Bupati sebut, peraturan ini merupakan strategi pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup, terutama kualitas sumber daya air.
“Untuk itu, pemerintah daerah sangat membutuhkan dukungan semua pihak dan kalangan,” sebut Andri Warman, saat menjawab PU Fraksi Golkar.
Implementasi peraturan ini nantinya kata bupati, saat menjawab PU Fraksi PPP, akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan masyarakat.
“Dari segi perekonomian akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta akan berdampak juga terhadap kesehatan masyarakat, sosial dan budaya,” katanya.
Terakhir, menjawab PU Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya, bupati setuju bahwa diperlukan sosialisasi perilaku hidup sehat secara berkala kepada masyarakat.
“Terkait sosialisasi ini sudah dituangkan pada bab pembinaan dan pengawasan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” terang Andri Warman. (*)
(Kontributor: Warman)








