Tersangka Perjudian Tembak Ikan Akhirnya Ditangkap Polsek Kualuh Ledong

Senin, 01/06/2020 - 23:23
Tersangka (tengah) saat diamankan

Tersangka (tengah) saat diamankan

Klikwarta.com, Labura - Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK,MH kini terus berupaya melakukan pemberantasan kriminal terhadap tindak pidana di Wilkum Polres Labuhanbatu.

Polres Labuhanbatu melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (LEDONG) berhasil mengamankan tersangka F sekira 36 Tahun, Islam, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang yang telah melakukan perjudian jenis Mesin Tembak Ikan yang terjadi di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura Minggu (31/5/2020) sekira pukul 18.00 Wib. 

Dalam penangkapan, Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat,SH,MH berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti diantaranya 2(dua) unit mesin tembak ikan.

Saat awak media mengkonfirmasi kejadian, Kapolres Labuhanbatu membenarkan kejadian tersebut. Kronologis kejadian, Tim Tekab Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 18.00 Wib.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah warung tempat perjudian Mesin Tembak Ikan di Desa Tanjung Mangedar, namun orang-orang yang berada di dalam warung tersebut langsung melarikan diri termasuk pemain dan pemilik warung", ujar Kapolres.

"Dari hasil penangkapan, tersangka merupakan tekhnisi mesin tembak ikan tersebut. Di warung tersebut pun ditemukan 2 (dua) unit mesin tembak ikan", tutupnya.

(Pewarta : Oelise)

s

Berita Terkait