Prof Harkristuti: 31 Uji Materiil KUHP Baru Gagal, Ini Alasannya

Sabtu, 20/06/2026 - 14:39
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo hadir sebagai narasumber dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo hadir sebagai narasumber dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai)

Klikwarta.com, Jember - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo hadir sebagai narasumber dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) episode-16 “Badilum Goes To Universitas Jember” pada Sabtu (19/6) di ruang auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakulats Hukum UNEJ.

Berkaitan dengan tema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP Baru, Prof Tuti-sapaan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo mengetengahkan soal uji materiil yang diajukan terhadap pasal-pasal dalam KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada 31 gugatan uji materiil, 22 di antaranya sudah diputus oleh MK dan 5 di antaranya ditarik kembali oleh pemohon. 22 permohonan yang sudah diputus, ada yang dinyatakan ditolak dan ada yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK”, papar Prof. Tuti.

Judicial review rata-rata diajukan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah. Pemohon menganggap pasal-pasal tersebut multitafsir dan dapat digunakan pemerintah untuk mengkriminalisasi lawan politiknya. Selain itu ada juga judicial review yang diajukan terhadap pasal yang mengatur tentang hak privasi warga seperti pasal tentang perzinahan dan kohabitasi. Dalam permohonan ini, pemohon berdalih bahwa negara seharusnya tidak terlalu mencampuri hak-hak privasi warga negara terlalu dalam.

Menurut pengamatan Prof. Tuti. Dalam putusannya, MK tidak dapat mengabulkan permohonan uji materiil pemohon karena beberapa hal, yaitu alasan legal standing pemohon, mengenai kerugian konstitusional pemohon atas berlakunya pasal yang diajukan uji materiil, ketidakjelasan permohonan dan kegagalan pemohon menunjukan pasal undang-undang dasar mana yang bertentangan dengan pasal yang ia ajukan judicial review.

Terkait kegagalan uji materiil yang diajukan para pemohon, Prof. Tuti menduga MK menerapkan 2 doktrin. Pertama, doktrin open legal policy. Meskipun belum terkonfirmasi, tapi Prof. Tuti menduga MK menganggap hal-hal terkait perbuatan yang dikriminalisasi, formulasi unsur tindak pidana, ancaman pidana atau tindakan dan sistem pemidanaan adalah domain pembuat undang-undang dalam hal ini legislatif.

“Ya meskipun MK pernah tidak konsisten menerapkan doktrin ini seperti pada putusan nomor 90 yang tidak perlu dijelaskan tapi semua pasti sudah tahu”, tutur Prof. Tuti.

Kedua, Prof. Tuti menduga MK menerapkan doktrin judicial restraint. 

“Nampaknya MK berpendapat jika terlalu mudah membatalkan pasal-pasal dalam undang-undang maka MK berpotensi menjadi pembentuk undang-undang pasif, selain itu tidak mudahnya MK mengabulkan judicial review mungkin dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kewenangan kekuasaan negara antara eksekutif, legislatif dan yudikatif”, pungkasnya.(*)

Tags

Berita Terkait