Patroli PPKM Level-3, Polsek Cepiring, Kendal
Klikwarta.com, Kendal - Polsek Cepiring gencar lakukan patroli PPKM Level-3, guna pemantauan dan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19. Kali ini, Rabu (16/3/2022) malam, patroli berlangsung di Desa Cepiring dan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Patroli dilakuan berdasarkan Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa - Bali.
Juga sesuai surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360 / 602 / BPBD tanggal 23 Februari 2022, tentang antisipasi lonjakan kasus Covid - 19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
Patroli PPKM Level -3 Covid-19 Kabupaten Kendal, dilaksanakan dengan kekuatan tiga Personel. Masing-masing 1 personel TNI dan 2 personel dari Polri.
Kapolsek Cepiring, AKP Agung Setiyo Nugroho, menjelaskan, tim melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring. Mereka diimbau agar mematuhi PPKM Level-3 Covid-19.
"Petugas juga menempelkan imbauan pemberlakuan jam Opsnal pertokoan atau kegiatan masyarakat di masa PPKM Level 3, yakni maksimal Puku. 21:00 WIB", kata Kapolsek.
"Jumlah pelanggar pada Patroli kail ini sebanyak 6 orang, mereka didapatkan tidak memakai masker, lantas petugas memberi teguran secara lisan", ujar Agung.
Sementara itu, Darminto (35), warga Cepiring mengaku tidak tau kalau Wilayah Kendal masih PPKM level-3. Ia pun mengatakan, akan mengikuti aturan pemerintah.
"Kami akan selalu memakai masker apabila keluar rumah. Semoga Covid segera berakhir, sehingga masyarakat bisa bekerja seperti biasa", kata Darminto.
Pewarta : Peni Kusumawati








