MA Finalisasi Ratusan Instrumen Administrasi dan Teknis Perkara Pidana

Jumat, 19/06/2026 - 13:47
MA Finalisasi Ratusan Instrumen Administrasi dan Teknis Perkara Pidana

MA Finalisasi Ratusan Instrumen Administrasi dan Teknis Perkara Pidana

Klikwarta.com, Jakarta - Hasil kegiatan ini akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya keseragaman administrasi dan teknis perkara pidana di pengadilan.

Mahkamah Agung (MA) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana yang berlangsung pada 18–20 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.

Kegiatan yang diikuti oleh 44 orang hakim ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 7–9 Mei 2026. 

FGD diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA.

Dalam laporan kegiatan, Kepala BSDK MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. menjelaskan, FGD ini difokuskan pada penyusunan kebijakan dan instrumen administrasi dan teknis yang diperlukan untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, hasil kegiatan ini akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya keseragaman administrasi dan teknis perkara pidana di pengadilan.

MA Susun Pedoman Teknis Administrasi Perkara Pidana

Membuka kegiatan secara resmi, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menegaskan, MA memiliki tanggung jawab besar sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam memastikan pembaruan hukum pidana dapat diimplementasikan secara utuh dan konsisten.

Ia menyampaikan, perubahan hukum materiil dan hukum formil menuntut adanya penyesuaian menyeluruh terhadap berbagai instrumen administrasi dan teknis yang digunakan oleh pengadilan.

“Pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dengan lahirnya undang-undang baru. Kita harus memastikan seluruh instrumen administrasi dan teknis di pengadilan mampu mengakomodasi perubahan tersebut secara seragam dan dapat dipahami oleh seluruh aparatur peradilan,” tegas Suharto.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh tim kerja untuk memanfaatkan waktu tiga hari kegiatan secara maksimal guna menghasilkan produk yang berkualitas dan siap diterapkan di pengadilan.

Capaian Awal Pokja Tunjukkan Progres Penyusunan

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pula perkembangan pekerjaan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) yang telah menunjukkan progres penyusunan.

Tim 1 yang membidangi templat penetapan telah berhasil menyusun 77 templat penetapan. Sementara itu, Tim 2 menghasilkan satu panduan penulisan, 35 templat berita acara sidang tingkat pertama, dan sembilan templat berita acara tingkat banding.

Di bidang putusan pidana, Tim 3 telah menyelesaikan 33 templat putusan tingkat pertama serta 13 templat putusan tingkat banding. 

Adapun Tim 4 yang bertugas menyusun alur proses berhasil menghasilkan 26 alur proses penetapan, 32 format alur proses penetapan, 22 jenis alur penanganan perkara, serta 25 format alur penanganan.

Capaian tersebut menjadi modal penting bagi proses finalisasi yang akan dilakukan selama tiga hari pelaksanaan FGD.

Perjelas Keterbaruan Setiap Produk

Dalam arahannya, Suharto juga memberikan perhatian khusus terhadap identitas setiap produk yang dihasilkan oleh Pokja. 

Ia meminta agar setiap dokumen menjelaskan secara tegas apakah merupakan produk baru atau hasil penyesuaian dari format yang telah ada sebelumnya.

“Pimpinan perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai substansi perubahan yang dilakukan. Karena itu, setiap produk harus dilengkapi dengan penjelasan mengenai keterbaruan maupun penyesuaian yang dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya keseragaman istilah dalam penyusunan dokumen, termasuk penggunaan istilah “templat” atau “format baku”, sehingga selaras dengan ketentuan yang telah berlaku dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Pendalaman Substansi hingga Forum Pleno

Setelah pembukaan, seluruh peserta langsung memasuki tahapan diskusi panel dan pembagian Pokja sesuai bidang masing-masing. 

Setiap tim dijadwalkan melakukan pendalaman substansi secara intensif sebelum mempresentasikan hasil penyusunan dalam forum pleno.

Pada hari terakhir kegiatan, masing-masing Pokja akan memaparkan hasil final penyusunan untuk selanjutnya dipresentasikan di hadapan pimpinan MA sebagai bagian dari proses validasi dan penyempurnaan.

Harapan untuk Peradilan yang Agung dan Modern

Menutup arahannya, Suharto menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta serta mitra kerja yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan berbagai instrumen administrasi peradilan, termasuk Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS).

Ia berharap seluruh gagasan dan masukan yang lahir selama FGD dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem peradilan Indonesia.

“Semoga seluruh hasil yang kita rumuskan dalam kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi terwujudnya peradilan yang agung, modern, dan tepercaya,” pungkas Suharto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H., serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan, Dr. Andi Akram, S.H., M.H.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait