Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang menyampaikan tanggapan atas pendapat Bupati Malang terkait Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026).
Klikwarta.com, Malang – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang menyampaikan tanggapan atas pendapat Bupati Malang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026).
Melalui juru bicara fraksi gabungan yang terdiri dari PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, dan Demokrat, DPRD menyampaikan apresiasi atas respons positif dari pihak eksekutif terhadap raperda tersebut.
Menurut fraksi, pemberdayaan masyarakat merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan warga. Hal itu dilakukan melalui penguatan pengetahuan, keterampilan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal.

Raperda tersebut memuat sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan produk unggulan daerah, hingga mendorong kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Tak hanya itu, raperda juga mengatur kebijakan pemberdayaan masyarakat secara komprehensif, mulai dari aspek strategis, operasional, hingga teknis sebagai pedoman implementasi di lapangan.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama tim dari Pemerintah Kabupaten Malang. Proses tersebut akan difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal guna menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
“Pembahasan pasal demi pasal akan dilaksanakan dalam forum pansus agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran,” ujar juru bicara fraksi.
Sementara itu, PDI Perjuangan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Malang terhadap pembahasan lanjutan raperda tersebut.
Dalam pandangannya, pemberdayaan masyarakat dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas hidup warga melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, serta pemanfaatan sumber daya secara optimal sesuai kebutuhan masyarakat.
Raperda ini juga mencakup penguatan kelembagaan, pengembangan potensi daerah berbasis produk unggulan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pengaturannya meliputi pemberdayaan desa, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan pelaksanaan program, hingga peran serta masyarakat.
Dengan dukungan dari pihak eksekutif, DPRD berharap raperda tersebut dapat segera disahkan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
(ADVERTORIAL/edy)








