Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Selasa (4/10/2022).
Klikwarta.com, Kabupaten Malang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, menggelar rapat paripurna, Selasa (4/10/2022). Agenda paripurna kali ini yaitu penyampaian hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu dan pendapat akhir Bupati Malang.
Melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang, disampaikan bahwa kedua Raperda ini telah ditindak lanjuti dengan pembentukan Panitia khusus beberapa waktu lalu. Selanjutnya hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tersebut, harus dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Adapun ketentuan-ketentuan krusial dalam Raperda dimaksud, diantaranya; Nomenklatur retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian, menambah ketentuan tentang retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dan penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Bangunan Gedung terdiri atas fungsi ; usaha selain usaha mikro kecil dan menengah, usaha mikro kecil dan menengah, hunian, khusus, sosial budaya, keagamaan dan ganda/campuran.
Struktur dan besaran tarif retribusi PBG untuk bangunan gedung dihitung berdasarkan jumlah atas perkalian indeks lokalitas dikalikan standar harga satuan tertinggi. Kemudian dikalikan indeks terintegrasi dikalikan koefisien jumlah lantai dikalikan indeks bangunan gedung terbangun.
Struktur dan besaran tarif Retribusi PBG untuk Prasarana bangunan gedung dihitung berdasarkan jumlah atas perkalian volume dikalikan indeks prasarana bangunan gedung dikalikan indeks bangunan gedung terbangun dikalikan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.

PTKA dipungut retribusi yang berasal dari pembayaran Dana Kompensasi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), atas pengesahan Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan. Objek retribusi PTKA adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di daerah dengan masa kontrak kedua dan seterusnya. Sedangkan, subjek Retribusi PTKA adalah pemberi kerja TKA yang bekerja di daerah.
Lanjut juru bicara DPRD, Kepala daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi ini, diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Ini telah diatur dalam Peraturan bupati (Perbup). Terkait PBG dan SLF bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung yang telah terbit sebelum Perda ini diundangkan, "tidak dipungut retribusi PBG".
"Hasil pembahasan Raperda ini telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku", ujar juru bicara.
"Tak lupa pula kami sampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan", demikian juru bicara DPRD Kabupaten Malang.
Sementara itu, Bupati Malang, H. M Sanusi, menyampaikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
"Oleh karena itu, saya berharap kepada Perangkat daerah yang membidangi hal tersebut agar segera menyiapkan peraturan pelaksana dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah, dan mensosialisasikannya secara luas", kata Sanusi.
Selain itu, bupati juga meminta dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Perda ini dapat berjalan efektif dan efisien. Juga dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pewarta : Edy)








