Sekretaris Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Aceh Singkil, M. Yantoro
Klikwarta.com, Singkil - Sekretaris Jurnalis Warga Indonesia (JWI) Aceh Singkil, M. Yantoro, mendesak Kepolisian Resor Aceh Singkil mengusut secara profesional dugaan pengeroyokan terhadap Jurnalis, April Siregar di Pos Sekuriti PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil.
Yantoro meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan.
Menurut dia, kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi korban, tetapi berkaitan dengan keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” kata Yantoro.
April Siregar yang merupakan Kepala Biro Aceh Singkil sekaligus Koordinator Singkil-Subulussalam dari media Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia News (Barak1news.com) diduga dikeroyok sejumlah orang di kawasan Pos Sekuriti PT SSM pada Senin, (7/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
April mengalami luka memar di bagian dada. Dua rekannya, Saor Manik dan Mulyadi, juga disebut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan korban, mereka datang ke lokasi untuk melakukan konfirmasi jurnalistik kepada pihak Humas PT SSM.
Namun, kedatangan tersebut berujung pada dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah orang yang disebut sebagai pekerja bongkar muat PT SSM.
April bersama kedua rekannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Aceh Singkil. Mereka juga menjalani visum et repertum di RSUD Aceh Singkil dengan didampingi personel kepolisian.
Yantoro menyoroti proses pelaporan perkara tersebut. Pada hari kejadian, SPKT Polres Aceh Singkil menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP: SPKT BU/115/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh atas nama Saor Manik.
Sementara April disebut masih ditempatkan sebagai saksi melalui surat undangan klarifikasi Nomor B/1493/IX/Res.1.6/2026/Reskrim.
Atas desakan sejumlah rekan seprofesi, April kembali membuat laporan pada Selasa, 8 September 2026 sore.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP: SPKT BU/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.
Yantoro mempertanyakan alasan laporan April sempat dinilai belum memenuhi persyaratan. Dia meminta kepolisian tidak berlarut-larut menangani perkara tersebut.
“Saya berharap Polres Aceh Singkil bekerja secara profesional dan terbuka agar proses hukum berjalan baik. Pelaku yang kami duga telah melakukan kekerasan harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Yantoro, dugaan kekerasan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas juga perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika kami menganggap penanganan kurang maksimal di Polres Aceh Singkil, kami akan melangkah ke Polda Aceh dan bahkan ke Mabes Polri sekalipun,” kata dia.
Yantoro mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Dia berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Peristiwa yang dialami April tidak hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut keamanan dan keselamatan jurnalis,” ujarnya.
Dia juga meminta organisasi dan insan pers di Aceh Singkil turut mengawal penanganan perkara hingga tuntas.
Terkait pasal pidana, Yantoro menyebut dugaan pengeroyokan dapat dikaitkan dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidananya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Singkil Sejahtera Makmur maupun pihak yang dituduh terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut mengenai peristiwa yang dilaporkan korban. (**)








