Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
Klikwarta.com, Pekanbaru - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah mengubah paradigma pembangunan agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis, serta manfaat pembangunan bagi lintas generasi. Perubahan cara pandang tersebut dinilai penting untuk mencegah benturan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, masyarakat adat, dan kelestarian alam.
Menurut Bima, kepala daerah perlu memiliki cara pandang yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Kebijakan tidak cukup hanya berfokus pada popularitas, pemenuhan kebutuhan dasar, maupun regulasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, dan hukum adat yang berkembang di daerah. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi penting dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan suatu wilayah.
“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” ujar Bima saat memberikan sambutan pada kegiatan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Bima mendorong perubahan paradigma tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret di daerah. Salah satunya melalui percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda). Ia menilai, masih terdapat daerah yang telah memiliki Perda terkait masyarakat adat, tetapi belum menerapkannya. Sementara itu, sebagian daerah lainnya bahkan belum memiliki regulasi tersebut.
Selain pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, Bima menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip keseimbangan ekologis ke dalam tata ruang. Menurutnya, tata ruang tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap administratif, melainkan harus menjadi dasar dalam keseluruhan desain pembangunan daerah.
“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Bima menjelaskan bahwa cara pandang terhadap masyarakat adat juga terus berkembang. Masyarakat adat yang sebelumnya lebih banyak dipandang sebagai objek pembangunan, kemudian berkembang sebagai kelompok yang perlu dilindungi. Cara pandang tersebut selanjutnya bergeser dengan menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak (right holders), hingga kini sebagai penjaga utama alam (custodian atau steward of nature).
“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation,” tandasnya.
Menurut Bima, pendekatan co-creation menempatkan masyarakat sebagai bagian aktif dalam proses pembangunan, mulai dari merancang, memikirkan, melaksanakan, hingga mengawal kebijakan secara bersama-sama. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat adat tidak sekadar menjadi pihak yang diakomodasi, tetapi turut menentukan arah pembangunan yang berdampak terhadap ruang hidup mereka.
Pada kesempatan tersebut, Bima juga menyampaikan apresiasi kepada para pejuang dan aktivis lingkungan yang selama ini berkontribusi dalam menjaga alam. Ia menilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan para aktivis lingkungan dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemangku kebijakan.
“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” ujarnya.
Bima menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan para pejuang lingkungan untuk mendorong pembangunan yang menjaga keseimbangan sekaligus mewujudkan keadilan ekologis.
“Kementerian Dalam Negeri selalu siap untuk berkolaborasi,” pungkasnya. (**)








