Penuhi Panggilan Kejari Kab. Blitar, Eks Wabup Blitar Paparkan Informasi Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Rabu, 19/03/2025 - 21:13
Eks Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, S.H., M.H. (Foto : ist)

Eks Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, S.H., M.H. (Foto : ist)

Klikwarta.com, Blitar - Bekas (eks) Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, S.H., M.H. memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk menyampaikan keterangan terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar senilai Rp 4,9 Milyar, Rabu (19/3/2025).

Wakil Bupati Kabupaten Blitar periode 2021-2023 tersebut tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB, kemudian lapor ke meja pelayanan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Setelah diperiksa hampir 5 jam sampai pukul 16.20 WIB, Rahmat terlihat keluar dari ruang penyidik langsung berjalan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nopol K 34.

"Pemeriksaan hari ini banyak poinnya, silahkan ke penyidik. Saya juga gak dikasih makan dan minum, karena bulan puasa," seloroh Rahmat sambil tertawa dengan wartawan yang sudah menunggunya dengan seksama.

Dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan dirinya, Rahmat mengaku sudah memberikan keterangan apa yang diketahui dan didengarnya selama menjabat Wabup Blitar.

"Tidak hanya soal dam Kali Bentak saja, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silahkan tanya ke penyidik," kata Rahmat.

Apakah fokus ke kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Milyar, Rahmat mengaku tidak hanya soal itu saja.

"Karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya," ungkap pria yang juga pandemen motor gede ini.

Rahmat mengkonfirmasi, kalau soal korupsi proyek Dam Kali Bentak ia tidak tahu apa-apa, tapi soal proses terkait proyek dan lainnya sepengetahuannya sudah disampaikan ke penyidik.

"Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga," ungkapnya.

Diantaranya terkait dengan wewenang TP2ID, semua tahu yang profesional malah mengundurkan diri dan tinggal ahli-ahlinya saja.

"Ahli memilih proyek dan PT nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang kan juga belum ada pembubaran TP2ID yang memakai APBD, meskipun ditolak oleh DPRD," tandasnya.

Disinggung mengenai penggeledahan 2 rumah yang di duga rumah Muhammad Muchlison yaitu kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, apakah relevan dengan kasus korupsi proyek dam Kali Bentak yang sedang diusut Kejari Blitar.

"Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID," ujar Makdhe Rahmat.

Seperti diketahui, saat ini Kejari Kabupaten Blitar sedang menyidik kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 Milyar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

Dengan menetapkan Direktur CV. Cipta Graha Pratama, M Bahweni sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu.

Kemudian menggeledah 2 rumah di duga milik  Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah yang berada di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Pewarta : Faisal NR

Berita Terkait