Penataan Ulang Dasar Hukum Pembentukan Daerah Berikan Ruang Otonomi Kontekstual bagi Pemda

Kamis, 25/06/2026 - 00:04
Anggota Komisi II DPR RI, M. Taufan Pawe

Anggota Komisi II DPR RI, M. Taufan Pawe

Klikwarta.com, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat fokus menghimpun masukan serta menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. 

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, M. Taufan Pawe, menyampaikan, penataan ulang regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan daerah sangat krusial dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta ruang otonomi yang lebih kontekstual bagi pemerintah daerah. 

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, bupati, wali kota, serta jajaran dinas terkait se-Kalimantan Barat.

Taufan Pawe mengatakan, saat ini mayoritas undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, masih menggunakan dasar hukum lama, yang dinilai sudah usang dan bersifat sentralistik. Reformasi regulasi melalui RUU Kabupaten/Kota ini ditujukan untuk menyesuaikan dasar hukum dengan dinamika otonomi daerah saat ini.

"Kehadiran RUU Kabupaten/Kota ini bukan sekadar urusan administrasi formalitas, melainkan fondasi hukum baru agar daerah memiliki kemandirian yang jelas. Melalui pembaruan komprehensif ini, tata kelola pemerintahan, penegasan batas wilayah, hingga perlindungan hak masyarakat adat dapat diatur secara lebih presisi dan akurat," ujar Taufan Pawe kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi II di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa penyusunan undang-undang baru ini dirancang untuk meminimalkan redundansi (tumpang tindih) aturan yang kerap menghambat birokrasi di daerah. Komisi II menekankan perlunya sinkronisasi data sektoral dan penataan sistem informasi wilayah yang terintegrasi secara real-time.

"Penataan batas wilayah secara visual dan geografis turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan draf undang-undang ini. Dengan akurasi undang-undang yang baru, diharapkan kendala tumpang tindih lahan atau konflik batas antar-wilayah kabupaten/kota di Kalbar dapat diselesaikan secara definitif, sekaligus menjamin keamanan informasi kepemilikan aset daerah maupun masyarakat," ujarnya. 

Ia menyatakan, untuk menghasilkan produk undang-undang yang adaptif dan solutif, Komisi II DPR RI membuka ruang pelibatan publik dan instansi daerah secara transparan. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan koreksi dan masukan tertulis yang konstruktif sebelum draf RUU ini difinalisasi di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

"Aspirasi, masukan teknis, dan dokumen rekomendasi yang berhasil dihimpun dari jalannya kunker di Provinsi Kalimantan Barat ini nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas lebih lanjut bersama jajaran kementerian terkait demi mematangkan naskah akhir undang-undang pembentukan daerah tersebut," pungkasnya. (*)

Berita Terkait