Penandatanganan BAR Sisa Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tercepat di Provinsi Bengkulu
Klikwarta.com, Mukomuko - Bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, telah diselenggarakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk Kabupaten Mukomuko. Penandatangan BAR dilakukan oleh Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman mewakili Pemkab Mukomuko dan Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian mewakili Kementerian Keuangan. Kegiatan penandatanganan BAR ini merupakan amanat dari Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Senin (16/11/2020).
Sebagaimana diatur dalam PMK, batas waktu pelaksanaan rekonsiliasi Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 adalah paling lambat akhir bulan November 2020. Penandatanganan BAR yang dilakukan antara KPPN Mukomuko dan Pemkab Mukomuko lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan PMK, bahkan merupakan penandatanganan tercepat diantara seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.
Keberhasilan penandatanganan BAR ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras seluruh stakeholder penyaluran Dana Desa mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, BKD Mukomuko, dan KPPN Mukomuko.
Berdasarkan BAR tersebut, seluruh Dana Desa tahun 2015 sampai 2019 yang telah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD telah disalurkan seluruhnya ke Rekening Kas Desa, sehingga tidak terdapat sisa Dana Desa yang berada di RKUD yang harus disetorkan ke RKUN. Selain sebagai amanat PMK, kegiatan penandatanganan BAR Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 ini juga merupakan langkah tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Diharapkan dengan penandatanganan BAR Sisa Dana Desa tahun 2015-2019 semakin tercipta tata kelola yang baik atas penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Berita gembira juga hadir di bulan November ini, dimana KPPN Mukomuko mendapat penghargaan tingkat nasional berupa peringkat kedua atas kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020. Penghargaan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam Rapat Pimpinan Terbatas (Rapimptas) Ditjen Perbendaharaan yang dihadiri oleh para Direktur lingkup Kantor Pusat dan para Kakanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom pada hari Jum’at tanggal 13 November 2020.
Penghargaan ini juga semakin menunjukkan bahwa kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Mukomuko semakin meningkat.








