Lagi, Resnarkoba Banda Aceh Bekuk Pengedar Sabu

Rabu, 11/12/2019 - 01:34
Tersangka saat ditangkap

Tersangka saat ditangkap

Klikwarta.com, Banda Aceh - Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pengedar sabu yang beraksi di wilayah Kota Banda Aceh, Senin malam (9/12/2019). 

Tersangka Inisial MD (37) warga Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Penangkapan tersangka MD bermula dari  informasi warga yang sudah mulai resah dengan kegiatan tersangka. Lalu warga memberitahukan kepada aparat kepolisian Personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bahwa tersangka sering melakukan peredaran sabu-sabu kepada warga lain yang sering bertemu di desa tersebut. Pihak aparat pun langsung dengan sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK,  mengatakan tersangka diamankan oleh petugas dipinggir jalan dusun jurong Tgk. Dianjong Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. 

“Pada saat digeledah oleh petugas, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan paket sabu dengan berat 0,85 gram, satu buah alat hisap berupa bong, satu ikat plastik warna bening dan satu unit handphone merk Oppo berwarna gold”, kata Boby.

U
Barang bukti yang diamankan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka MD mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik AN yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Sebelumnya MD memperoleh sabu-sabu dari AN dipinggir jalan tgk. Dianjong Simpang keudeh, Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja kota Banda Aceh.

"AN menjanjikan kepada tersangka MD, apabila paket sabu-sabu tersebut terjual dengan harga Rp 100 ribu per paket, maka MD mendapatkan uang jerih payah sebesar Rp 20 ribu per paket", ujar Boby.

Dalam pengakuannya, MD telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dalam membatu AN menjual sabu–sabu kepada warga lain. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (AZ)

Berita Terkait