Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Muhammad Neil El Himam, memberi sambutan dalam focus group discussion (FGD) bersama Microsoft dan AMANA Solutions bertajuk “AI dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola, dan Keadilan bagi Kreator”, Jakarta, Kamis (4/6/2026)
Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) terus mendorong pengembangan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) yang adaptif dan berpihak pada pegiat ekonomi kreatif. Untuk itu, Kementerian Ekraf bersama Microsoft dan AMANA Solutions menggelar _focus group discussion_ (FGD) bertajuk “AI dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola, dan Keadilan bagi Kreator”, Kamis (4/6).
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa AI merupakan peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan membuka ruang ekonomi kreatif baru. Namun, pemanfaatannya perlu diiringi dengan tata kelola yang mampu melindungi hak-hak kreator.
"Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kapasitas SDM sekaligus membangun tata kelola AI yang seimbang antara perlindungan dan inovasi," ujar Teuku Riefky.
Untuk mendukung hal itu, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf, Muhammad Neil El Himam, menjelaskan bahwa Kementerian Ekraf tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif. Langkah tersebut meliputi peningkatan literasi dan etika AI, penyusunan Pedoman Pemanfaatan AI untuk Ekonomi Kreatif, serta pengembangan AI Sandbox sebagai ruang uji coba pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.
Neil menambahkan, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI sebagai landasan pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.
Sementara itu, AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno, menegaskan bahwa FGD ini dapat memberikan dampak positif terhadap perumusan arah kebijakan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. “Sejumlah negara mitra dagang seperti Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat memang telah lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam regulasi hak cipta mereka. Namun, melalui FGD ini, Indonesia memiliki momentum untuk melahirkan kebijakan yang tidak sekadar menyusul, tetapi jauh lebih kontekstual dan adaptif bagi kebutuhan industri kreatif nasional,” kata Arief.
Sementara itu, Digital Partner dari Amana Solutions, Endiyan Rakhmanda menyoroti tiga tantangan utama dalam pengembangan AI di ekosistem kreatif yang harus segera diatasi, diantaranya, batasan kontribusi kreatif manusia dalam karya yang dibantu AI, transparansi dan pembuktian keaslian konten AI dan perlindungan persona digital (seperti suara dan wajah kreator) dari penyalahgunaan komersial.
Ditambahkan Direktur Teknologi Digital Baru, Dandy Yudha Feryawan menegaskan, FGD ini dirancang sebagai ruang konsolidasi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Melalui forum ini, Kementerian Ekraf menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memastikan tata kelola AI di sektor ekonomi kreatif mampu mendorong inovasi, melindungi hak kreator, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
FGD ini dihadiri Deputi Bidang Kreativitas Media, Cecep Rukendi, Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Prof. Agus Sardjono, serta Direktur Film, Animasi, dan Video, Doni Setiawan. (**)








