Diduga KDRT, Polrestabes Surabaya Tetapkan Seorang Dokter Patologi Nasional Hospital Tersangka

Senin, 10/03/2025 - 16:54
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Klikwarta.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya telah menetapkan Dokter spesialis patologi dari National Hospital Surabaya, Meiti Muljanti sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan Polrestabes Surabaya nomor : S-TAP/68/II/2025/Satreskrim tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani langsung Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto. Surat ketetapan tersebut dengan tembusan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dokter Meiti tersebut dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Penetapan tersangka dr. Meiti sebagai tindak lanjut laporan di Polsek Wiyung Surabaya Nomor : LP/B/16/II/2022 tertanggal 8 Februari 2022. Dokter Meiti diduga melakukan dugaan KDRT.

Polisi akhirnya melakukan mengeluarkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan nomor : B/156/III/RES.1.24/2022/Satreskrim tertanggal 18 Maret 2022.

Selanjutnya Polrestabes Surabaya mengeluarkan Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/151-A/II/Res.1.24/2025 Satreskrim tanggal 14 Februari 2025.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan dr Meiti.

AKBP Aris mengaku meski belum ditahan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Kami masih dalam proses pemberkasan dan akan segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejari Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Aris beberapa hari sebelumnya.

Aris menyebut KDRT ini disebabkan masalah keluarga, sehingga penahanan belum dilakukan. Meski demikian, polisi sudah melakukan penyidikan dan pemberkasan ke Kejari Surabaya. (*)

Berita Terkait