Bahas P4GN dan Perkusor Narkotika Dengan Anggota Pansus III DPRD Kota Bitung, Kasdim 1310/Bitung Sampaikan Masukan Serta Saran

Selasa, 03/11/2020 - 07:31
Bahas P4GN dan Perkusor Narkotika Bersama Anggota Pansus III DPRD Kota Bitung Kasdim 1310/Bitung Sampaikan Masukan Serta Saran

Bahas P4GN dan Perkusor Narkotika Bersama Anggota Pansus III DPRD Kota Bitung Kasdim 1310/Bitung Sampaikan Masukan Serta Saran

Klikwarta.com, Bitung - Kegiatan Rapat Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait dalam rangka pembahasan Ranperda Kota Bitung tentang Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika, dihadiri Kasdim 1310/Bitung Mayor Inf Vino S. Onibala, S.Pt., mewakili Dandim 1310/Bitung, Senin (2/11/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Gedung DPRD Kota Bitung tersebut, juga dihadiri para pejabat antara lain, Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Kota Bitung, Asisten I dan II Pemkot Bitung, Kasdim 1310/Bitung mewakili Dandim 1310/Bitung, Wakapolres Bitung, Kepala BNN Bitung, Kadis Kesehatan, Kakesbangpol, Kepala Satpol PP, Badan Hukum Setda Kota Bitung dan Undangan  lainnya.

Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Doa yang dibawakan oleh Kakesbangpol Bitung dilanjutkan penyampaian masukan dan saran dari masing-masing peserta rapat.

Wakapolres Bitung, Kepala BNN Bitung, Kakesbangpol Pemkot Bitung, Kasdim 1310/Bitung dan Kepala Satpol PP memberikan masukan dan saran terkait Ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

"Adapun penyampaian masukan dan saran terkait Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Bitung," kata Kasdim 1310/Bitung.

Dijelaskan Ketua Pansus III DPRD Kota Bitung, Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika di Kota Bitung, sesuai BAB I Pasal 1 s.d BAB IV Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.

"Intinya bahwa salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dengan membentuk peraturan daerah," jelas Ketua Pansus III DPRD Kota Bitung.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait