Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., ikuti rapat koordinasi peluncuran Indikator Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK tahun 2025 secara virtual, di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota, Rabu (5/3)
Klikwarta.com, Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., ikuti rapat koordinasi peluncuran Indikator Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK tahun 2025 secara virtual, di ruang rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Wali Kota, Rabu (5/3).
Dalam rakor, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sang Made Mahendra Kaya mengatakan sejak 2004 sampai dengan 2024 KPK banyak menangani kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Daerah dengan angka 38% pada Kabupaten/Kota dan 12% di Provinsi.
"Hal ini membuktikan bahwa tata kelola di Pemerintahan Daerah masih belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, maka penting dilakukan evaluasi secara berkala untuk peningkatan atau perbaikan dengan implementasi pelaksanaan, kolaborasi dan sinergi antara KPK, GFKP dan Kemendagri dalam upaya meningkatkan tata kelola Pemerintahan Daerah agar semakin baik dan berdampak positif untuk percepatan terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi," ucapnya.
Lanjut dikatakannya, Pemerintah Daerah perlu menjadikan MCP sebagai alat utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan.
"Dengan penerapan MCP yang optimal, daerah dapat memperoleh manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat pengawasan internal. Harapan kita predikat MCP yang diperoleh paralel dengan kenyataan di lapangan," harapnya.
Hal senada disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum namun dengan pencegahan yang bisa dilakukan di semua sektor, semua bidang, lini dan bagian. Oleh karena itu perlu pendekatan secara sistem, regulasi dan pendekatan secara peluang untuk mencegah terjadinya korupsi," jelasnya.
Usai rakor, Wakil Wali Kota Raja Ariza menyampaikan bahwa Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center Of Prevention (MCP) KPK tahun 2025 mencakup delapan fokus area pencegahan korupsi daerah.
"Delapan area pencegahan korupsi daerah mulai dari perencanaan dan penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan Barang Milik Daerah, optimalisasi pendapatan, dan penguatan APIP," terangnya.
Wakil Wali Kota Raja Ariza berpesan kepada seluruh Perangkat Daerah dan stakeholder terkait untuk turut memastikan tata kelola Pemerintahan Daerah berjalan dengan baik dan benar, transparan, akuntabel, efisien serta efektif.
"Tentunya pencegahan terjadinya korupsi adalah tugas kita bersama, mencegah terjadinya korupsi adalah langkah awal untuk mempercepat pembangunan Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (*)








