Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah saat berfoto bersama peserta sosialisasi terkait PSDKP, di Kabupaten Wonogiri, Kamis (4/8/2022).
Klikwarta.com, Wonogiri - Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sumber daya alam potensial, termasuk pula kekayaan hasil laut dan perikanan yang harus dijaga dan dikelola pemanfaatannya. Karena itu, keterlibatan masyarakat dipandang perlu dikuatkan untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luluk Nur Hamidah saat acara Sosialisasi Penguatan Peran Masyarakat dalam Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Sistem Informasi Pengawasan Berbasis Masyarakat (Simawas) bersama Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP, Suharta beserta Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Erik Sostenes, yang dihadiri oleh warga dan anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Waduk Gajah Mungkur, di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (4/8/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, potensi atau wewenang anggaran negara tentu juga dibutuhkan dalam membangun dan menjaga Sumber Daya Alam di Tanah Air.
"Afirmasi sangat penting untuk memberikan dukungan, agar keamanan pangan yang dalam hal ini adalah hasil laut dan perikanan, dapat dipertahankan. Maka masyarakat harus diberi pemahaman terhadap pentingnya fungsi pengawasan akan hal ini", jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap agar pihak pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah dapat memberikan bimbingan terkait safety of fisherman atau metode tentang keselamatan kerja bagi masyarakat nelayan. Hal itu diperlukan guna mengantisipasi potensi kecelakaan saat melakukan penangkapan ikan.
Luluk menyebut, kasus kecelakaan pada masyarakat nelayan pernah terjadi karena kurangnya pengetahuan terhadap pentingnya kelengkapan pengaman untuk keselamatan.
"Jangan sampai kasus serupa terulang hingga ada korban lagi, seperti saat kejadian ada warga pesisir memanjat tebing untuk melakukan penangkapan komoditas lobster. Maka masyarakat harus mendapat edukasi agar memiliki pengetahuan atau wawasan mengenai cara penangkapan yang safety, tentunya dengan sarana dan prasarana yang juga memadai," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PSDKP, Suharta, memberikan penjelasan mengenai tugas pengawas yang termuat dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemahaman Tiga Pilar Pembangunan yang meliputi
ekologi, ekonomi dan sosial.
Adapun dari tiga pilar tersebut terdapat tiga program terobosan KKP yang mencakup penangkapan ikan secara terukur, pembudidayaan ikan yang bernilai ekonomis tinggi
dan pembangunan kampung budidaya yang berkelanjutan.
Suharta menyebutkan, jumlah pengawas perikanan di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 1200 orang yang terbagi di 29 UPT. Sehingga, melihat luasnya wilayah Indonesia yang perlu diawasi, maka perlu peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan di tingkat lapangan dan lingkungan masyarakat terhadap kelestarian sumberdaya ikan.
"Masyarakat diharapkan dapat melakukan penangkapan sesuai dengan kuota dan juga dapat menerapkan tiga terobosan ini tanpa melanggar kaidah atau etika penangkapan, dengan memiliki alat tangkap yang aman dan layak," ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Erik Sostenes terhadap perlunya keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan.
"Dengan menjaga endemik dan memelihara waduk disini, maka dapat mensejahterakan masyarakat sekitar. Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah harus memberikan wawasan kepada masyarakat untuk sumber daya kelautan dan perikanan agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik - baiknya," ucap Erik.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








