Hukum Membunuh Nyamuk dalam Islam, Simak Ulasannya!

Jumat, 12/09/2025 - 00:22
Ilustrasi nyamuk saat menghisap darah manusia

Ilustrasi nyamuk saat menghisap darah manusia

Klikwarta.com, Jakarta, Jum'at 12 September 2025 - Nyamuk sering dianggap serangga kecil yang remeh, padahal dampaknya bisa besar. Selain rasa gatal setelah digigit, nyamuk juga menjadi perantara penyakit berbahaya seperti malaria dan demam berdarah dengue (DBD).

Tak heran, banyak orang berusaha membasminya dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan raket listrik. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum membunuh nyamuk dengan alat tersebut? Apakah hal itu termasuk menyiksa dengan membakar?

Dalam Islam, salah satu prinsip dasar yang dijadikan pegangan adalah larangan untuk menimbulkan bahaya. Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ؛ قَالَ : قَالَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لا ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّ اللهُ بِهِ ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ

“Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah akan membahayakannya, dan barangsiapa yang mempersulit maka Allah akan mempersulitnya.” (HR. Ibnu Mājah).

Hadis ini sejalan dengan kaidah fikih:

الضَرَرُ يُزَالُ

“Bahaya itu harus dihilangkan.”

Maka, membasmi nyamuk, yang jelas menimbulkan mudarat, diperbolehkan, bahkan dianjurkan, karena tujuannya untuk melindungi manusia dari penyakit.

Membunuh dengan Cara yang Baik
Ada pula kekhawatiran bahwa penggunaan raket listrik bisa dianggap sebagai bentuk penyiksaan atau membakar nyamuk. Namun, secara teknis, raket listrik tidak membakar, melainkan memberikan aliran listrik yang langsung mematikan nyamuk. Tidak ada proses pembakaran sebagaimana menyalakan api pada binatang.

Dalam hal ini, Islam mengajarkan agar membunuh binatang dilakukan dengan cara yang baik, tidak menyiksa. Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اثْنَتَيْنِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ

“Diriwayatkan dari Syaddad bin Aus ra, ia berkata: saya mendengar dua perkara dari Nabi Saw, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik, dan apabila kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik.” (HR. an-Nasā’ī).

Dengan demikian, penggunaan raket listrik tidak bertentangan dengan ajaran ini, karena nyamuk mati seketika tanpa melalui proses penyiksaan yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, membasmi nyamuk dengan raket listrik merupakan upaya preventif untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Dalam kaidah ushul fikih, terdapat prinsip:

جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ

“Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan.”

Maka, tindakan ini termasuk bagian dari menjaga kesehatan dan keselamatan manusia.

(Kontributor: Arif)

Berita Terkait