Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana
Klikwarta.com, Blora - Kasus minuman keras (Miras) yang merenggut nyawa 6 orang di Plasa Cepu pada Januari 2022 lalu, menemui titik terang. Berdasarkan hasil uji Laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, salah satu korban tewas bernama Teguh, warga Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dinyatakan meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras.
Kapolsek Cepu, Ajun Komisaris Polisi, Agus Budiana, mengatakan, berdasarkan hasil uji Labfor dari sisa minuman yang belum terjual dan sisa minuman yang dikonsumsi korban, terdapat kandungan zat etanol dan metanol.
"Berdasarkan hasil otopsi kepada salah satu korban ditemukan adanya kandungan zat etanol dan metanol sama dengan apa yang ada dalam minuman keras tersebut", ungkap Agus Budiana, Kamis (17/3/2022).
Lanjut Agus Budiana mengatakan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan terkait kasus miras tersebut.
"Saat ini kami masih sibuk menangani kasus yang lebih besar, namun demikian, dalam waktu dekat ini kasus miras akan kami release", pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, 5 orang warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah dan satu lainnya dari Kecamatan Padangan, Bojonegoro Jawa Timur, meninggal dunia dalam kurun waktu 3 hari. Mereka meninggal dunia, diduga setelah pesta minuman keras di plasa Cepu.
Identitas Enam korban tersebut yaitu, 1 orang anak di bawah meninggal pada Senin 17 Januari 2022, kemudian disusul, Agus alias Singo (50) warga Bojonegoro, Difa, Puguh dan Ega pada Selasa 18 Januari 2022. Sedangkan Teguh warga Cepu Kidul meninggal dunia pada Kamis 20 Januari 2022, sekira pukul 07:00 WIB.
Tim Polda Jawa Tengah kemudian melakukan otopsi terhadap jenasah Teguh di RSU dr R. Soeprapto Cepu.
Pewarta: Fajar








