Pihak korban pembakaran rumah di Maybrat
Klikwarta.com, Maybrat-Papua Barat - Dalam interval waktu hampir 3 tahun, proses ganti rugi dari tersangka pembakaran rumah di Kampung Susumuk Distrik Aifat Kabupaten Maybrat terhadap korban belum terealisasi sampai saat ini.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan pelaku pembakaran dengan inisial DS, ST, YA, DA, NA, SA sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/10/IV/2007/Sek Aifat tanggal 27 April 2017,Laporan Polisi Nomor : LP/11/IV/2017/Sek Aifat tanggal 27 April 2017, Laporan Polisi Nomor : LP/12/IV/2007/Sek Aifat tanggal 27 April 2017,Laporan Polisi Nomor : LP/13/IV/2017/Sek Aifat tanggal 27 April 2017.
Pada saat itu terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan, karena pihak pelaku bersedia ganti rugi kepada pihak korban senilai Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) serta kain 250 buah. Akan tetapi sampai saat ini, pihak pelaku belum menyelesaikan hal tersebut.
Pada saat itu pelaku membakar rumah dengan menggunakan bensin dan sebanyak lima buah rumah yang di bakar beserta harta benda pun ikut terbakar seperti perkakas dapur, pintu, jendela dan perlengkapan lainnya yang di taksir menelan biaya ratusan juta.
Peristiwa ini terjadi panca putusan Mahkamah Kostitusi (MK) untuk Pilkada di Kabupaten Maybrat pada tanggal 27 April Tahun 2017 yang sudah direncanakan oleh pelaku pada siang hari tanggal 26 April 2017. Dan pada saat kejadian pelaku membawa parang, tombak, bensin dan alat tajam lainnya.
“Selama tiga tahun lebih pelaku belum datang untuk menyelesaikan masalah, dalam waktu satu minggu kedepan kalau mereka tidak datang kita akan proses hukum ke Polres Sorong Selatan”, ujar Dance Tahrin salah satu korban pembakaran rumah saat di temui media ini pada Senin ( 08/06/2020).
Dance juga mengatakan, beban yang sudah di sepakati dalam berita acara di Polres Sorong Selatan harus segera diselesaikan
Sementara, Tince Jitmau salah satu korban juga mengungkapkan, rumahnya yang dibakar saat itu tidak bisa ditempati lagi, sehingga dia numpang di rumah anaknya karena rumah belum diganti.
Pihak korban merasa harga diri dan wibawa mereka di lecehkan sehingga mereka (Korban-red) siap akan kembali menempuh jalur hukum.
(Pewarta : Imanuel Tahrin)








