Foto bersama
Klikwarta.com, Bengkulu - Ingin mengedukasi masyarakat tentang hukum, Kongres Advokad Indonesia (KAI) bersinergi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Persiapan Syariah IAIN Bengkulu. Salah satu bentuknya adalah dengan mengadakan pelantikan Advokat Indonesia sekaligus mengadakan seminar tentang "Peran Advokat dalam Menegakkan Hukum di Indonesia pada Minggu (15/3) kemarin.
Ketua Umum HMI Komisariat Persiapan Syari'ah Arma Yunita mengatakan, seminar yang diadakan ini terbuka untuk umum dan mayoritas diisi oleh Mahasiswa Hukum dan mahasiswa-mahasiswa dari berbagai jurusan serta Universitas yang ada di Bengkulu. Ia menyebut, tujuan dari diadakanya pelantikan KAI dan seminar ini adalah salah satu bentuk pengedukasian masyarakat tentang hukum yang harus ditegakkan. Karena, menurutnya, masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang paham dengan hukum, terkhususnya Bengkulu masih minim pemahaman tentang hukum.
Di samping itu, ia juga mengucapkan selamat kepada Ilham Patahillah SH, semoga bisa amanah dalam menjalankan roda organisasi DPD KAI Provinsi Bengkulu dan bisa menjadi advokat handal yang memang berpegang teguh kepada aturan aturan konstitusi.
“Seminar yang diadakan ini sangat kami apresiasi dan mensupport penuh acara seminar ini dikarenakan di sini juga termasuk peran kami sebagai mahasiswa hukum untuk membantu peran advokat dalam membantu dalam hal non litigasi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu yang dalam hal ini diwakilkan oleh asisten 1 Pemda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan permohonan maaf dari gubernur karena belum sempat hadir dikarenakan beliau masih di Luar kota.
“Selamat kepada ketua DPD KAI yang baru semoga menjalankan tugas dan fungsinya selaku advokat sesuai dengan yang diatur oleh hukum kita, saya sangat mengaspirasi kegiatan agenda seminar ini semoga dari sini adik adik mahasiswa bisa menjadikan hukum produk yang memang untuk menegaKkan kebenaran,” katanya.
Selain itu, Kadinsos Provinsi Bengkulu Iskandar Zo juga sangat mengaspresiasi kegiatan tersebut. “Semoga kegiatan yang seperti ini tidak hanya berhenti sebatas ini, tetapi akan tetap berlanjut sampai dalam tataran yang lebih dalam lagi, tidak hanya di bagian litigasi saja melainkan sampai ke ranah non litigasi. Karena masih sangat banyak masyarakat yang kurang mampu untuk mengeyam serta mengetahui tentang hukum," Ungkapnya. (AK/Rls)








