DPRD Blora Desak Pemkab Segera Mendata Ruas Jalan yang Melintasi Kawasan Hutan

Rabu, 23/04/2025 - 11:53
Bupati Blora Arief Rohman bersama warga saat melakukan pengerasan jalan Cabak-Bleboh Kecamatan Jiken yang berada di kawasan hutan

Bupati Blora Arief Rohman bersama warga saat melakukan pengerasan jalan Cabak-Bleboh Kecamatan Jiken yang berada di kawasan hutan

Klikwarta.com, Blora - Pemkab Blora didesak untuk segera mendata atau memetakan ruas jalan yang melintasi kawasan hutan. Hal itu di sampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora,  Siswanto belum lama ini. Ini menyusul legalitas pembangunan di kawasan hutan dengan perjanjian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Pemkab harus segera mengajukan kerjasama pembangunan jalan diwilayah hutan. Harus dicek secara menyeluruh, ruas jalan mana saja yang akan diajukan kerjasama. Supaya bisa segera dibangun," ujar Siswanto, belum lama ini.

Siswanto menegaskan, Pemkab Blora harus memastikan titik-titik ruas jalan prioritas pembangunan di kawasan hutan. Sehingga pada pengajuan kerjasama pada pembangunan ruas jalan lebih tertata.

"Pemerintah Kabupaten Blora harus memastikan legalitas (lahan), baru pelaksanaan pembangunan ruas jalan di kawasan hutan," ujarnya.

Diungkapkan, saat ini Pemkab Blora sedang memproyeksikan pembangunan jalan menggunakan dana pinjaman senilai Rp 215 Miliar. Sehingga Siswanto mengingatkan jangan ada permasalahan kerjasama saat sudah dilakukan pembangunan.

"Sudah sewajarnya semua persyaratan dipenuhi, termasuk mengajukan permohonan pembangunan di wilayah hutan yang diperuntukan untuk jalan," ujar Siswanto.

Sementara itu Plt Bapperida Mahbub Junaidi menuturkan, saat ini sedang dilakukan pendataan seluruh jalan kabupaten yang melintasi kawasan hutan. Nantinya seluruh jalan yang ada di kawasan hutan yang ada di Kabupaten Blora akan di usulkan ke Kementrian Kehutanan.

"Seluruh jalan kabupaten yang melintasi hutan akan diusulkan ke Kementerian Kehutanan," ujar dia.

Mahbub mengatakan pada pengusulan PPKH, aset kontruksi jalan akan tetap milik Pemkab Blora. Namun untuk aset tanah atau lahan yang dibangun jalan tetap menjadi milik Kementerian Kehutanan.

"Kalo masuk wilayah hutan Pemkab tidak boleh meminta, namun masih bisa melakukan kerjasama demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Pewarta : Fajar

Berita Terkait