Kepala BKPSDM Ali Hasmi
Klikwarta.com, Aceh Singkil - Hingga memasuki akhir bulan Maret 2021 ini, masih banyak pejabat dijajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari 125 pejabat jajaran Pemkab Aceh Singkil tercatat ada 14 orang yang belum membuat Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020", ucap Kepala BKPSDM setempat, Ali Hasmi, diruang kerjanya, Jum'at (19/03/2021)
Sehingga tercatat hingga saat ini baru 111 pejabat yang sudah melaporkan LHKPNnya ke KPK.
Kepala BPKSDM mengaku, dalam upaya penyelesaian LHKPN, pihaknya berupaya melakukan jemput bola, menyurati pejabat-pejabat pemerintah terkait sampai batas waktu laporan 31 Maret 2021 mendatang.
Dikatakan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, pejabat negara Bupati, Wakil Bupati, Eselon II, III, dan Bendahara Instansi wajib melakukan pengisian LHKPN.
Apabila ada pejabat tidak melaporkan LHKPNnya hingga batas waktu yang telah ditentukan konsekuensinya akan terkena sanksi sesuai dengan aturan KPK nomor 7 tahun 2016, ujarnya.
Untuk itu diminta, bagi ASN agar segera menyelesaikan LHKPN. Karena bukan hanya ini penting untuk dilaksanakan tetapi memang kewajiban sebagai seorang pejabat ataupun penyelenggara negara," tegasnya.
Ratusan pejabat atau ASN yang wajib melaporkan LHKPN, tersebar di sejumlah Instansi, SKPK, dan Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.








