Lewat Jalur Aspirasi Komisi X DPR RI, 25 Ribu Siswa di Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri Terima Beasiswa PIP

Kamis, 09/10/2025 - 11:45
Acara penyerahan beasiswa PIP oleh Anggota Komisi X DPR RI Dapil Jateng IV, Juliyatmono, di Gedung DPD Golkar Karanganyar, Rabu (8/10/2025).

Acara penyerahan beasiswa PIP oleh Anggota Komisi X DPR RI Dapil Jateng IV, Juliyatmono, di Gedung DPD Golkar Karanganyar, Rabu (8/10/2025).

Klikwarta.com, Karanganyar - Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa di wilayah Dapil 4 Jawa Tengah, yang meliputi Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri, mulai disalurkan kepada ribuan penerima. Penyaluran bantuan pendidikan ini dilakukan melalui jalur aspirasi anggota DPR RI Komisi X.

Anggota DPR RI Komisi X, Juliyatmono, menyatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 25 ribu siswa di Dapil tersebut yang terdata dan terdistribusi sebagai penerima dana PIP. Program ini mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK.

PIP memiliki dua mekanisme penyaluran, yaitu melalui regulasi yang diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan melalui jalur aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyaluran aspirasi ini bekerja sama dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja Kemendikdasmen.

"Jumlahnya variatif karena kami sedang melakukan penjaringan pendekatan agar PIP ini tepat sasaran," ujar Juliyatmono, saat acara penyerahan beasiswa PIP, di Gedung DPD Golkar Karanganyar, Rabu (8/10/2025).

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, kriteria utama penerima adalah siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik), bahkan diprioritaskan bagi mereka yang masuk kategori miskin ekstrem.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening penerima, yang tujuannya untuk menopang kebutuhan sekolah mereka. Siswa SDmenerima sekitar Rp 450.000 per tahun. Siswa SMP menerima sekitar Rp 750.000 per tahun. Siswa SMA/SMK menerima hingga Rp 1.800.000 per tahun.

Penyaluran dana dilakukan melalui Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, sementara jenjang SMA dan SMK melalui Bank BNI.

"Tidak boleh siapapun memotong dana sepeser pun. Dana ini harus digunakan untuk kepentingan pendidikan anak, seperti membeli buku, alat tulis, tas, atau sepatu. Dan peruntukan dana tersebut akan kita pantau," tegasnya.

Orang tua penerima diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan konsumsi. Untuk memastikan dana tepat guna, para orang tua penerima akan dikumpulkan dan diberikan arahan mengenai peruntukan dana. 

"Diharapkan pemanfaatan dana PIP ini tidak hanya mencerdaskan anak bangsa, tetapi juga ikut mendorong pergerakan ekonomi di daerah tersebut," tandas Juliyatmono.

Pewarta : Kacuk Legowo

web banner

Related News