HUT Ke-81 MA, Ketua MA Ungkap Capaian dan Tantangan Peradilan

Rabu, 19/08/2026 - 12:16
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81

Klikwarta.com, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 dengan menegaskan komitmen untuk terus membangun sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel yang disampaikan pada Rabu (19/082026).

Dalam amanat upacara HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung (KMA) Prof. Sunarto menyampaikan berbagai capaian sekaligus tantangan yang masih dihadapi lembaga peradilan dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Selama 81 tahun berdiri, Mahkamah Agung telah memberikan berbagai kontribusi dalam mendukung kemajuan bangsa, termasuk melalui pengembangan regulasi dan kebijakan di bidang peradilan.

Di bidang perdata dan niaga, Mahkamah Agung terus berupaya mengisi kekosongan hukum melalui penyusunan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Salah satunya adalah Perma Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Sementara di bidang pidana, Mahkamah Agung juga terus melakukan pembaruan hukum acara dan praktik peradilan melalui berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim.

Selain pembaruan regulasi, transformasi peradilan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Mahkamah Agung secara berkelanjutan meningkatkan fitur dan layanan pada aplikasi e-Court dan e-Berpadu agar senantiasa selaras dengan perkembangan peraturan maupun kebijakan terbaru.

Pengembangan tersebut diharapkan semakin memberikan kemudahan, kepastian, serta akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.

Mahkamah Agung juga telah melakukan revitalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan menghadirkan fitur dan tampilan baru. Revitalisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi dan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Semua itu adalah bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang modern, berintegritas, kompeten, transparan, dan akuntabel, sebagai suatu upaya untuk mewujudkan peradilan yang luhur,” tegas KMA dalam amanatnya.

Di balik berbagai capaian tersebut, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi bersama oleh seluruh insan peradilan.

Transformasi peradilan modern, menurutnya, menuntut penguatan perlindungan dan keamanan pangkalan data peradilan. Selain itu, perlu dilakukan pemenuhan sumber daya manusia serta regenerasi aparatur yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peningkatan kompetensi hakim dan aparatur peradilan juga menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar, seiring dengan semakin kompleksnya tantangan yang akan dihadapi lembaga peradilan di masa mendatang.

Namun demikian, KMA menekankan bahwa tantangan paling fundamental bukan hanya berkaitan dengan teknologi maupun sumber daya manusia, melainkan integritas aparatur pengadilan.

Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut pada akhirnya akan berpengaruh terhadap citra dan reputasi peradilan di tengah masyarakat.

“Lebih dari segalanya, tantangan yang paling fundamental adalah menjaga integritas aparatur pengadilan untuk membentuk kepercayaan publik yang kokoh, demi meningkatkan citra dan reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat,” ujar Prof. Sunarto.

Ia menegaskan bahwa hanya dengan fondasi integritas yang kuat, perluasan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok marginal, dapat benar-benar diwujudkan.

Dalam amanatnya, Prof. Sunarto juga mengajak seluruh insan peradilan untuk kembali menumbuhkan budaya hukum yang luhur, adil, dan beradab, yang dimulai dari diri sendiri di mana pun bertugas dan mengabdi.

Ketua MA secara khusus mengimbau seluruh hakim dan aparatur peradilan agar senantiasa menjaga integritas serta tidak memberikan pelayanan yang bersifat transaksional kepada para pencari keadilan. “Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang dapat mencederai marwah serta keluhuran peradilan,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa modernisasi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui digitalisasi dan pembaruan regulasi. Transformasi tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas dan profesionalitas seluruh aparatur peradilan.

Menutup amanatnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan yang menjadi refleksi sekaligus harapan bagi seluruh insan peradilan. “Peradilan yang dijalankan dengan nilai-nilai keluhuran akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum adalah pondasi utama bagi terwujudnya kemakmuran masyarakat.”

Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-81 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Selamat ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peradilan Luhur, Indonesia Makmur.” Prof. Sunarto juga memanjatkan doa agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing seluruh insan peradilan dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan demi kemuliaan bangsa dan negara.(*)

Berita Terkait