Korban didampingi kuasa hukumnya.
Somasir, Klikwarta.com - Korban penganiayaan, Swiwanto Sitinjak, menyatakan kekecewaan mendalam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menuntut terdakwa berinisial H.S.N hanya dengan hukuman satu bulan penjara dalam sidang perkara nomor 11/Pid.B/2026/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige. Kamis, (5/3).
Selain mempertanyakan ringannya tuntutan tersebut, pihak korban juga menyoroti sikap Kejari Samosir yang menolak memberikan salinan maupun akses untuk melihat dokumen surat tuntutan setelah persidangan berlangsung.
Kasus penganiayaan yang dialami Swiwanto Sitinjak terjadi pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan serta denda paling banyak kategori III. Namun dalam persidangan, JPU Tetty Sitohang, SH, MH hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates, Luhung Girsang, SH bersama Robinsar Junaidi Barus, SH menyatakan tuntutan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait rasa keadilan bagi korban.
Lebih lanjut, Kuasa hukum korban Luhung Girsang, SH bersama tim menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum untuk mengetahui perkembangan perkara serta dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan.
“Tuntutan yang diajukan JPU sangat jauh dari ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai pertimbangan hukum yang digunakan,” kata Luhung Girsang.
Ia juga mengatakan, penolakan memberikan akses terhadap surat tuntutan berpotensi melanggar hak korban yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Korban memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang menyangkut dirinya. Hak itu diatur jelas dalam KUHAP maupun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, terdapat dua dasar hukum yang menguatkan hak korban untuk memperoleh informasi tersebut. Pertama, Pasal 14 huruf b KUHAP yang mengatur hak korban untuk mengetahui perkembangan proses perkara. Kedua, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menegaskan bahwa korban berhak memperoleh informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu terkait proses hukum.
Pihak kuasa hukum juga berharap Kejari Samosir dapat memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan sekaligus memenuhi hak korban dalam mengakses informasi perkara.
“Kami berharap Kejari Samosir dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait tuntutan tersebut serta memenuhi hak korban untuk memperoleh salinan atau setidaknya akses terhadap dokumen surat tuntutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Korban Swiwanto Sitinjak menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu bulan penjara. Ini jauh dari harapan kami sebagai korban yang mencari keadilan melalui proses hukum,” ujar Swiwanto.
Ia juga mengaku heran ketika permintaan untuk melihat dan memperoleh salinan surat tuntutan justru ditolak oleh pihak kejaksaan.
“Kami hanya ingin mengetahui isi surat tuntutan secara resmi. Tapi ketika meminta salinannya atau sekadar melihat dokumen tersebut, justru tidak diberikan,” tambahnya
(Pewarta: Nio)








