LMP (43), supervisor sales tersangka kasus penggelapan ratusan juta uang perusahaan milik PT Citra Pangan Indah, Gondangrejo, Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar - Seorang supervisor sales PT Citra Pangan Indah, di Gondangrejo, Karanganyar, berinisial LMP (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
Karyawan perusahaan distributor makanan tersebut diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gondangrejo karena diduga tidak menyetorkan uang pembayaran dari mitra toko senilai lebih dari Rp 300 juta.
Kapolsek Gondangrejo, Iptu Subkhi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak perusahaan yang diterima oleh kepolisian pada Kamis (11/12/2025).
Pihak perusahaan tersebut, mengalami kerugian signifikan setelah mendapati adanya penarikan uang pembayaran dari sejumlah toko yang tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan LMP, warga Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, yang menjabat sebagai supervisor sales, sebagai tersangka utama.
“Tersangka diduga telah menarik total pembayaran sebesar Rp 300 juta lebih dari empat toko mitra. Uang yang seharusnya masuk ke perusahaan tersebut justru tidak disetorkan oleh tersangka,” jelasnya, Jumat (12/12/2025).
Iptu Subkhi menambahkan, tersangka LMP berhasil diamankan tanpa perlawanan tak lama setelah laporan diterima.
Dalam proses penangkapan dan pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bendel hasil audit internal perusahaan, dan lima lembar nota tagihan yang menjadi bukti transaksi pembayaran.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," kata Iptu Subkhi.
Menanggapi kasus ini, PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menyampaikan bahwa tindakan ini menunjukkan konsistensi Polri dalam menegakkan kepastian hukum.
“Setiap laporan masyarakat, terutama yang merugikan pihak lain dalam lingkup pekerjaan, akan kami proses secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Karanganyar untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
“Kasus seperti ini sering terjadi karena adanya celah dalam sistem kontrol. Kami mengimbau seluruh pihak untuk lebih waspada dan segera berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan kejanggalan,” tutupnya.
Pewarta : Kacuk Legowo








