Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi SH
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hari ini, Rabu (23/08/2017), penyidik Kejati Bengkulu kembali memeriksa Direktur PT Gamely Alam Sary (GAS), Lie End Jun untuk ketiga kalinya.
"Pemeriksaan masih seputar pelaksanaan dan aliran dana proyek," ujar Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi.
Ia mengatakan, pada proyek yang menelan anggaran Rp 17,5 miliar bersumber APBD Provinsi Bengkulu ini, Lien End Jun merupakan kontraktor pelaksana proyek.
Terkait belasan saksi telah diperiksa dan belum adanya penetapan tersangka, Ahmad Fuadi menerangkan masih menunggu kepastian kerugian negara dari audit BPK RI. Kendati demikian, kerugian pada kasus ini berdasarkan LHP BPK RI mencapai Rp 7,1 miliar. (Atmaji)








