Tersangka (diborgol) saat diamankan
Klikwarta.com, Oku Timur - Seorang laki-laki yang diketahui residivis kembali berulah melancarkan aksi tindak pidana kejahatan mencuri Handphone dirumah pengusaha rongsokan di Desa Batu Mas,kecamatan Belitang Dua,kabupaten Oku Timur, tersangka pelaku dan barang bukti kini diamankan dikantor Polsek Belitang Dua, Polres Ogan Kemering Ulu (Oku ) Timur, Polda Sumatra Selatan,guna untuk proses penyidikan lebih lanjut, Jum'at (03/03/2023).
Kapolsek Belitang Dua, AKP Aston Lasman Sinaga,S.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan kronologis sebelum kejadian.
"Korban Bahri (45) Bin Burnawi, warga Desa Batu Mas, kecamatan Belitang Dua, kabupaten Oku Timur, pada hari Sabtu, sekira pukul,07.30 wib, sebelum mencangkul dihalaman depan rumahnya meletakan satu unit HP miliknya, merk Vivo Y 17 tipe ViVo 1902 warna mineral Blue dengan Nomor imael,1.864447048294613 dan imael kedua, 84447048294605", ucapnya.
Sambungnya, tidak lama kemudian datanglah Leo bersama Satu orang teman laki-laki untuk menjual Barang rongsokan kerumah adik korban iin Sundapa (posisi rumah berada disamping kanan rumah korban), iin langsung memangil korban untuk membantu menyortir Barang rongsokan tersebut bersama Iin Sundapa, Frengki pirnando (Anak korban), Leo dan satu orang teman Leo yang tidak dikenal korban dan sekira pukul,12.00 wib. Meraka beristirahat untuk makan siang dan sebelum mencuci tanggan korban sempat mengecek HP-nya diatas rak bunga kemudian di letakan kembali dan langsun menuju ruang belakang rumah untuk makan siang. 10 menit kemudian Leo dan temannya menyusul dan Meraka makan bersama, setelah makan dengan tergesa-gesa teman Leo berpamitan dengan alasan mau menjemput istrinya dengan mengunakan kendaraan roda dua, merekapun melajutkan pekerjaannya dan sekira 30 menit teman Leo sudah kembali diantar istrinya menaiki motor.
"Sekira pukul,15.00 wib pekerjaan tersebut selesai, kemudian korban hendak mengambil kembali HP miliknya,tapi sayang sudah tidak ada di tempatnya lagi,raip hilang entah kemana,korbanpun sempat bertanya kepada rekannya saat mengerjakan pekerjaan dilokasi,namun tidak satupun yang mengakui dan mengetahui dimana keberadaan HP tersebut", ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kerugian korban sebesar Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah yang langsung melapor kekantor polsek Belitang Dua, pada hari Sabtu 25 Februari 2023, untuk ditindak lanjuti.
Berbekal laporan korban Anggota kepolisian Polsek Belitang Dua langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui yang diduga tersangka pelaku.
"Lion Marlan, warga Desa Betung,kecamatan Semendawai Barat,kabupaten Oku Timur, yang bertempat tinggal dikontrakan di Desa Rejosari,kecamatan Belitang Mulya,kabupaten Oku Timur", jelasnya.
Dibawah komando Kanitreskrim Anggota langsung menuju lokasi kontrakan terduga tersangka pelaku,tapi sayang saat di lokasi hanya ada istri tersangka, An.Rusmiah Binti Cahya Husin (ALM), anggota langsung memeriksa dan mengeledah kontrakan tersebut,ditemukan Barang bukti HP milik korban di lokasi, petugas membawa lalu membara An.Rusmiah kekantor polsek Belitang Dua, untuk dimintai keterangan masalah HP tersebut.
"Sekitar 2 jam, yang diduga tersangka pelaku datang menyusul kekantor Polsek Belitang Dua dan dihadapan petugas mengakui segala perbuatannya yang telah mencuri HP korban", pungkasnya.
(Pewarta: Aliwardana)








