Pelaku Kriminal
KAMPAR - Curi kabel listrik senilai Rp. 260 juta milik PT. Waskita Karya, 4 orang pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar, yang mana 3 diantaranya merupakan orang dalam dari perusahaan tersebut.
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian tersebut adalah HE (27) warga Tenayan Raya Kota Pekanbaru, MA (30) Warga Sail Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, RI (55) warga Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru, dan ME (27) warga Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Terkuaknya kejadian ini berawal pada selasa (19/01/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu pelapor sdr. Sartoni mendapat laporan dari saksi bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik di gudang PT. Waskita Karya yang berlokasi di KM 22 jalan raya Pasir Putih Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu.
Saksi menceritakan kepada pelapor bahwa pada hari selasa (20/10/2021) telah terjadi pencurian kabel listrik di gudang PT. Waskita Karya, dimana saat itu diketahui para pelaku mencuri 2 gulungan kabel listrik sepanjang 400 meter milik PT. Waskita Karya.

Berdasarkan informasi yang diterima, diduga pelakunya menggunakan mobil truk Counter warna merah dengan tidak menggunakan plat nomor. Atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 260 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri SiregarSiregar, S.Sos, M.Si perintahkan Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan karyawan PT. Waskita Karya sendiri bersama dengan beberapa rekannya, kemudian Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RI, ME dan MA yang saat itu hendak kegudang untuk bekerja di PT. Waskita Karya.
Berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah ditangkap ini dilakukan pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku lainnya yaitu HE di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa truk merk Nissan CK 12 warna merah Nopol BA-9449-BU yang digunakan saat melakukan pencurian. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku pencurian ini.
"Keempat tersangka dan barang bukti kini telah berhasil kami amankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut", Jelasnya.








