PT APPG Bantah Lakukan Penambangan Ilegal

Rabu, 22/03/2017 - 15:50
Lokasi Penambangan Galian C PT APPG di Kaur

Lokasi Penambangan Galian C PT APPG di Kaur

Kaur, Klikwarta.com - Direktur PT Aidis Putra Padang Guci (APPG),  Aidis akhirnya angkat bicara membantah mengenai tudingan warga Padang Guci Se-Kecamatan Padang Guci Hilir terkait kegiatan penambangan Galian C yang dianggap ilegal.

Ia mengklaim bahwa perusahan yang melakukan penambangan di kawasan Kecamatan Padang Guci Hilir hingga Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur sudah mengatongi izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Izin tersebut atas rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.
 
"Ada 3 dari 5 perusahan yang memiliki izin operasi dari ESDM Provinsi, yakni perusahan milik bapak Jajan, milik ibu Miniarti dan milik bapak Gun," kata Aidis, Rabu (22/03/2017).
 
Selain itu, ia juga menyatakan kalau kerusakan jembatan dan jalan sering diperbaiki pihaknya. 
 
"Tidak ada jembatan maupun jalan yang rusak berat, kalau ada kami pasti tidak bisa beroperasi," tegasnya.
 
Sebelumnya, pada Senin (20/03/2017) ratusan warga Padang Guci Se-Kecamatan Padang Guci Hilir, dari sembilan desa mendatangi kantor induk penambang pasir dan batu untuk melakukan hearing guna menuntut pihak galian C agar menghentikan kegiatan penambangan liar yang sudah dilakukan sejak puluhan tahun terakhir. (BT)

Tags

Berita Terkait