Ratusan warga Padang Guci Se-Kecamatan Padang Guci Hilir, mengepung kantor induk Tambang pasir dan batu ilegal (galian C) di Desa Ulak Agung, Senin (20/03/2017)
Kaur, klikwarta.com - Ratusan warga Padang Guci Se-Kecamatan Padang Guci Hilir, mengepung kantor induk Tambang pasir dan batu ilegal (galian C) di Desa Ulak Agung, Senin (20/03/2017) pukul 9.00 WIB. Ratusan warga tersebut dari sembilan desa yakni Desa Pulau Panggung, Desa Talang Besar, Desa Talang Jawi 1, Desa Talang Jawi 2, Desa Air Kering, Desa Talang Padang, Desa Gunung Kaya dan Desa Ulak Agung.
Kedatangan warga untuk melakukan hearing guna menuntut pihak galian C agar menghentikan kegiatan penambangan liar yang sudah dilakukan sejak puluhan tahun terakhir.
"Kami sudah muak dengan keadaan seperti ini, tiap hari kami menghisap debu dan menikmati jalan buruk akibat truk-truk galian C," sesal Diusman warga Desa Talang Jawi 1 yang juga merupakan Korlap hering.
Dijelaskan Diusman, akibat maraknya penambangan liar, ada sekira 1000 hektar sawah warga Se-Kecamatan Padang Guci Hilir tidak bisa dimanfaatkan lagi. Selain itu, beberapa jembatan juga hancur akibat truk-truk galian C yang melintas dengan beban melebihi kapasistas.
"Sudah ada 1000 hektar sawah kami yang hancur akibat galian C, mau dikemanakan anak cucu kami nanti, kami minta pihak Pemprov sesegera mungkin bertindak, kalau tidak kami akan berbuat anarkis," pungkasnya.
Pantauan di lokasi, tampak ratusan personel gabungan TNI dan Polri dari Polsek Kaur Utara, Polsek Tanjung Kemuning, Koramil Padang Guci terlihat kualahan melakukan pengamanan karna banyaknya warga yang berdatangan. Keributan tidak terjadi karen perwakilan warga langsung ditemui pihak kantor galian C. (BT)








