Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, di Gedung DPRD Jatim
Klikwarta.com, Surabaya - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jatim mengalokasikan kembali anggaran Program Kredit Sejahtera atau Prokesra pada APBD 2027.
Bagi Golkar, program kredit murah itu terbukti menjadi pengungkit utama ekonomi pelaku UMKM mikro di daerah.
Desakan ini menguat setelah anggota dewan menyerap aspirasi saat reses.
"Masyarakat di bawah memang minta Prokesra dihidupkan lagi. Makanya di rapat Banggar sudah kami sampaikan, untuk 2027 program ini harus ada," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, di Gedung DPRD Jatim, Senin (10/8/2026).
Untuk merealisasikannya, Komisi B, Komisi C, dan Badan Anggaran DPRD Jatim telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD menyiapkan pos anggaran di Bank UMKM Jawa Timur.
Yudha membeberkan riwayat Prokesra beberapa tahun terakhir. Pada 2025, Pemprov Jatim masih mengucurkan subsidi bunga Rp30 miliar dan penyaluran berjalan normal.
Namun di 2026, program terhenti untuk kredit baru. "Anggaran yang sudah kita plot bersama Pemprov tidak disetujui saat evaluasi di Kemendagri. Akibatnya tahun ini masyarakat hanya bisa mengangsur pinjaman lama," jelasnya.
Agar tidak mentok regulasi lagi, Fraksi Golkar mengusulkan perubahan skema. Dari subsidi bunga murni, diubah menjadi skema pinjaman non-permanen.
Skemanya, dana Pemprov ditempatkan di Bank UMKM Jatim bukan sebagai penyertaan modal, tapi sebagai dana pinjaman khusus untuk disalurkan ke usaha mikro.
"Dengan skema ini, Bank UMKM tidak perlu cari dana komersial lagi. Jadi bunga ke masyarakat bisa ditekan sangat murah, hanya 3 persen per tahun. Angka itu hanya untuk menutup biaya operasional survei dan penyaluran," papar anggota Banggar itu.
Yudha juga meluruskan soal plafon. Prokesra menyediakan pinjaman maksimal Rp50 juta, fleksibel sesuai kebutuhan usaha.
"Siapa saja bisa. Bakul pentol, cilok, tukang martabak, tambal ban. Kalau butuhnya Rp10 juta ya silakan, maksimal Rp50 juta. Persyaratannya tetap pakai agunan sesuai ketentuan bank," pungkasnya. (**)








