DPRD Trenggalek Rapat Paripurna Penetapan 5 Raperda Jadi Perda

Senin, 09/12/2024 - 19:44
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek M Hadi, saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna, Senin (9/12/2024).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek M Hadi, saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna, Senin (9/12/2024).

Klikwarta.com, Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, rapat paripurna, penetapan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), di Graha Paripurna, Senin (9/12/2024).

Dalam hal ini dibenarkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek M Hadi, saat dikonfirmasi setelah rapat paripurna, " hari ini DPRD Kabupaten Trenggalek, rapat paripurna penetapan lima (5) rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda)," ungkapnya.

Selanjutnya, lima ranperda yang ditepapkan menjadi perda antara lain, raperda Kabupaten Layak Anak, raperda Penanaman Modal, raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. 

"Kemudian raperda perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pendidikan, dan raperda perubahan perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan hukum daerah," sambungnya.

Pihaknya juga membeberkan, selain rapat paripurna penetapan lima (5) Raperda menjadi Perda, " tadi kita juga membahas tiga (3) Raperda," cetusnya.

Sementara untuk tiga raperda yang sedang dalam pembahasan tersebut yaitu penyertaan modal kepada PT BPR Jwalita Trenggalek, PT Jet Trenggalek dan Perumda Air Minum Tirta Wening Trenggalek. 

"Tadi Wakil Bupati Trenggalek telah menyampaikan pembahasannya dalam forum terkait tiga raperda tersebut, " bebernya.

Masih menurutnya, setelah rapat paripurna ini, tiga raperda akan disikapi dengan pandangan umum fraksi-fraksi. "Insyaallah PU Fraksi-fraksi akan digelar (Kamis, 12 Desember 2024) mendatang, " tegasnya. 

Lebih lanjut, lima Perda yang sudah ditetapkan tersebut akan diserahkan kepada Bupati Trenggalek untuk diundangkan. 

Pihaknya berharap lima (5) Perda tersebut bisa memberi manfaat kepada masyarakat Trenggalek. "Paling tidak bisa menjadi payung hukum," pungkasnya.

Pewarta : Hardi Rangga

Berita Terkait