Langkah Strategis Imigrasi Tanjung Uban Integrasikan Wilayah, Optimalkan Layanan Publik dan Tindak Tegas Pelanggaran WNA
Klikwarta.com, Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar kegiatan dialog interaktif bertajuk "Ngopi Bang Tedi (Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media)". Mengusung tema "Mengintegrasikan Wilayah, Mengoptimalkan Layanan, dan Memperkuat Kolaborasi Media", acara ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara instansi pemerintah dan insan pers.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wadah strategis untuk transparansi informasi. "Kegiatan Ngopi Bang Tedi ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi ruang dialog yang terbuka, membangun pemahaman bersama, serta menyatukan persepsi mengenai berbagai isu dan layanan keimigrasian yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban ke depannya akan berubah nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan. Transformasi ini diikuti dengan penambahan wilayah kerja dari tiga kecamatan menjadi tujuh kecamatan, yang mencakup Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Tambelan.
Adi Hari Pianto menjelaskan bahwa perluasan ini difokuskan pada kemudahan akses bagi masyarakat di wilayah terpencil. "Yang penting bagi kami adalah masyarakat bisa merasakan manfaat layanan keimigrasian dan tidak perlu jauh-jauh datang ataupun membutuhkan ongkos yang besar untuk sekadar membuat paspor. Kehadiran kami mendekat ke masyarakat merupakan pencapaian dalam peningkatan layanan," jelasnya.
Imigrasi Tanjung Uban juga memperkenalkan inovasi layanan yang menggabungkan fungsi keimigrasian dengan kepedulian sosial. Inovasi pertama adalah kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang akan dilaksanakan pada 22–26 Juni 2026, bekerja sama dengan RS Engku Haji Daud atau RS Busung. Layanan kesehatan gratis ini merupakan salah satu bentuk nyata pihak imigrasi dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan selanjutnya adalah Pelayanan Eazy Passport di Event E-Sport Lagoi.
Layanan jemput bola ini akan hadir di kawasan Lagoi pada 27–28 Juni 2026, dengan tujuan memanfaatkan keramaian publik agar masyarakat tetap bisa mengurus paspor meski di hari libur.
Selain pelayanan, Adi Hari Pianto menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian yang ketat. Pihaknya baru saja menyelesaikan berkas perkara P21 atas pelanggaran Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) pada 8 Juni 2026. Selain itu, seorang WN Maroko berusia 29 tahun dengan inisial EMB dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai bartender di sebuah kafe.
Awalnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga negara asing yang beraktivitas mencurigakan di sebuah kafe. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.
Petugas menemukan bahwa WN Maroko tersebut bekerja sebagai bartender tamu, yang merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang tidak seharusnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, WN Maroko tersebut resmi dideportasi pada tanggal 14 Juni 2026.
Tindakan tegas ini diambil berdasarkan laporan cepat dari masyarakat untuk melindungi industri UMKM dan tenaga kerja lokal. Selain mendeportasi warga asing tersebut, pihak imigrasi juga memberikan teguran kepada pemilik kafe agar lebih selektif dan tidak mempekerjakan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal.
"Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama. Kami tetap tegas bahwa tidak ada satu celah pun bagi WNA yang bisa dipergunakan untuk mengambil keuntungan sehingga merugikan warga negara Indonesia," tegas Adi Hari Pianto.
Menutup keterangannya, Adi Hari Pianto mengajak media untuk terus menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat. "Dibutuhkan dukungan dari media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah," pungkasnya.
Beliau juga meminta rekan-rekan media untuk segera menginformasikan kepada pihak imigrasi jika menemukan kejanggalan terkait keberadaan orang asing di wilayah Bintan. (**)








