Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat menyerahkan LKPj Bupati Tahun Anggaran 2022, kepada Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, di Gedung Graha Paripurna, Rabu (29/3/2023).
Klikwarta.com, Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj Bupati Trenggalek, akhir tahun 2022, di Gedung Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Rabu (29/3/2023).
Selain rapat paripurna penyampaian LKPj Bupati Trenggalek, akhir tahun 2022, DPRD Kabupaten Trenggalek juga membentuk panitia khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan LKPj Bupati Trenggalek, akhir tahun 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan, penyampaian nota penjelasan LKPj Bupati Trenggalek, tahun 2022 tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
"Dimana pada pasal 19 ayat 1 menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Samsul Anam, Ketua DPRD Trenggalek.
Selanjutnya,"DPRD diberi kewenangan untuk menilai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2022, dalam waktu satu (1) bulan," imbuhnya.
Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Trenggalek, yang menjadi titik tekan dalam penilaian LKPJ ini dari RPJMD hingga LKPD yang diterjemahkan ke dalam visi dan misi tahunan, “Ini kita cermati implementasi dari RPJMD dari masing-masing program-program Bupati di tiap tahunnya,” tuturnya.
Kemudian perlu di ketahui tahun 2022, merupakan tahun recovery dampak dari pandemi Covid-19 selama 2019-2021. " Namun saat kita melihat dokumen LKPj tadi walaupun tahun recovery namun sudah menunjukkan adanya peningkatan walau tidak signifikan, misal indeks gini ratio 0,38, itu sudah lumayan,” tegasnya.
Masih menurutnya, menindak lanjuti dokumen LKPj Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2022 ini dicermati satu persatu oleh Pansus nantinya, selama satu bulan," karena menurut amanat Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, harus selesai dalam waktu satu bulan," pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga








