DPRD Trenggalek Bahas Rancangan Awal APBD 2024

Senin, 06/03/2023 - 14:25
Situasi Sidang Paripurna internal DPRD Kabupaten Trenggalek, membahas pokok - pokok pikiran DPRD Trenggalek, sebagai rancangan awal APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (6/3/2023) (Foto Hardi Rangga klikwarta.com).

Situasi Sidang Paripurna internal DPRD Kabupaten Trenggalek, membahas pokok - pokok pikiran DPRD Trenggalek, sebagai rancangan awal APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024, di Gedung Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (6/3/2023) (Foto Hardi Rangga klikwarta.com).

Klikwarta.com, Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengelar rapat Paripurna internal DPRD membahas pokok - pokok pikiran DPRD Trenggalek, dan ini sebagai rancangan awal APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.

Dalam hal ini, dibenarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono," tadi sudah masuk usulan - usulan dari fraksi - fraksi dan sudah di inventarisasi oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek," ungkap Agus Cahyono, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, dari enam (6) Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek saat ini sudah masuk usulan pokok - pokok pikiran DPRD, sebanyak seribu lima ratus depan puluh tiga (1583) usulan, diambil dari reses dan pada saat anggota DPRD turun ke masyarakat dan menerima aspirasi dari masyarakat, "dan ini sudah masuk pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)," imbuhnya.

Hal ini akan menjadi bagian perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek, agar nantinya bisa diakomodir dalam APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.

Lebih lanjut, menyikapi SILPA APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 yang cukup tinggi, diperlukan pembahasan secara detail untuk mengurai permasalahan, "SILPA tersebut berasal dari mana sumbernya, trobelnya dimana, mungkin dari sisi pengawasan, atau pengawalan Pemerintah Daerah dalam proses pelaksanaan APBD yang kurang maksimal," cetusnya.

Kemudian menyikapi SILPA APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 yang cukup signifikan, Komisi - Komisi DPRD Trenggalek, sudah menyampaikan bahwa banyak faktor yang menyebabkan SILPA tinggi, seperti proses lelang terlambat, pemenang lelang tidak tanggung jawab," jadi Pemerintah Daerah harus tegas dalam hal ini, dan ini juga terjadi di tahun - tahun sebelumnya," tegasnya.

Dia menyampaikan, Pemerintah Daerah harus tegas, serta proses lelang harus ditegakkan dan apabila ada indikasi pemenang lelang tidak mampu mengerjakan seharusnya tidak dimenangkan, " jadi pemenang lelang tidak harus yang terendah, Pemerintah Daerah harus mengambil kebijakan, agar masyarakat tidak dirugikan," pungkasnya.

(Pewarta: Hardi Rangga)

Berita Terkait