Pengesahan Raperda RPJPD Kabupaten Blitar tahun 2025-2045 oleh Pemkab Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar tahun 2025-2045, Rabu (12/6/2024), di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi para wakil ketua DPRD kabupaten Blitar.
Turut hadir sejumlah anggota DPRD kabupaten Blitar, Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar, perwakilan Forkopimda Kabupaten Blitar, asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar hingga para kepala OPD Pemkab Blitar.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Blitar Nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.
“Sementara untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar," kata dia.
Penuturannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 tentu akan mempengaruhi perkembangan Kabupaten Blitar di masa 20 tahun ke depan.
"Dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Blitar, pemerintah setempat telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang disetujui melalui Rapat paripurna DPRD dengan Bupati yang dihadiri Anggota Dewan dan OPD yang terkait," jelasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








