Dilimpahkan, Ridwan Mukti dan Istri Segera Disidang

Selasa, 03/10/2017 - 18:42
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti saat dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB, Bentiring Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti saat dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB, Bentiring Kota Bengkulu

Klikwarta.com - Berkas perkara tiga tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap fee proyek dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (03/10/2017). Berkas tersangka yang dilampahkan yakni atas nama Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. 

Anggota tim JPU KPK Dian Hamisena, mengatakan, berkas perkara Ridwan Mukti Cs dipisahkan menjadi dua berkas berkara. Satu berkas untuk tersangka Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, satu berkas lagi untuk Rico Dian Sari. 

Meskipun berkas perkara dibagi menjadi dua, jelas Hamisena, namun tim JPU yang menangani tetap satu tim yang diketuai oleh Khaerudin. 

Ia mengatakan untuk sidang perdana diprediksikan akan dilakukan pada pekan depan. Namun, kata Hamisena, kepastian jadwal sidang masih menunggu dari pihak pengadilan. (BT/ROR)

Berita Terkait