Terkait OTT, Dua Jaksa Kejati Bengkulu Dimintai Keterangan KPK

Senin, 31/07/2017 - 19:33
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi.

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu inisial AL dan ML mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (31/07/2017). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum, Ahmad Fuadi, menyampaikan dua oknum jaksa tersebut dimintai keterangan di KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas KPK terhadap oknum jaksa di bidang Kasi III Intel, Parlin Purba di salah satu cafe di kawasan obyek wisata pantai panjang Kota Bengkulu pada Jumat (9/06/2017) lalu.

"Memang Benar ada dua staf bidang intel yang dimintai keterangan di KPK. Mereka didampingi Asisten Pengawas (Aswas)," ujar Ahmad Fuadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam OTT KPK salah satu oknum pejabat Kejati BengKulu yakni Kasi Intel III Parlin Purba ikut terjaring dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Dalam keterangan persnya, KPK menyampaikan telah mengamankan barang bukti dari OTT berupa uang Rp 10 juta rupiah yang akan diserahkan kepada oknum Kejati Bengkulu. Selain uang tersebut, diduga sebelumnya sudah ada penyerahan uang untuk kasus yang sama sebesar Rp 150 juta. Penyerahan uang terkait perkara yang tengah ditangani Kejati Bengkulu yakni pembangunan proyek di Kecamatan Seginim yang dilaksanakan oleh Kementerian PU BWS Sumatera VII Bengkulu. (Ferdi)

Tags

Berita Terkait