Pemkab Agam Rekrut Calon Anggota Dewan Pengawas PDAM, Ini Syaratnya

Jumat, 13/01/2023 - 13:06
Pemkab Agam akan merekrut calon anggota Dewan Pengawas di PDAM Tirta Antokan masa tugas 2023-2027.

Pemkab Agam akan merekrut calon anggota Dewan Pengawas di PDAM Tirta Antokan masa tugas 2023-2027.

Klikwarta.com, Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akan merekrut calon anggota Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan masa tugas 2023-2027.

“Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan 16-20 Januari 2022,” ungkap Asisten II Setdakab Agam Jetson, yang juga selaku ketua panitia pelaksana, Kamis (12/1/2023).

Penerimaan calon anggota dewan pengawas ini kata Jetson, dilakukan melalui berbagai seleksi seperti, administrasi, uji kelayakan dan kepatuhan serta wawancara akhir.

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, seleksi administrasi dilakukan 23-24 Januari. Hasil seleksi administrasi ini diumumkan 25 Januari 2022.

Sedangkan uji kelayakan dan kepatuhan dilangsungkan 26-28 Januari. Kemudian wawancara akhir 3 Februari 2022.

“Calon anggota dewan pengawas yang diterima satu orang. Pendaftar hanya dari unsur pejabat pemerintah daerah, dengan usia maksimal 60 tahun,” tutur Jetson.

Ia sebut, berkas lamaran diterima di sekretariat panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Antokan, yang ditempatkan di Bagian Perekonomian Setdakab Agam.

“Dari berbagai syarat pendaftaran, peserta juga harus membuat makalah strategi pengawasan. Ini nanti juga dipresentasikan yang dijadwalkan 27 Januari,” sebut Jetson.  (*)

Kontributor: Warman

Berita Terkait