Lawyer Kondang Sulut Michael Jacobus: Kepala Daerah Tidak Bisa Menurunkan Jabatan Hanya Karena 'Like And Dislike'

Selasa, 14/01/2020 - 00:06
Praktisi hukum dan juga lawyer Kondang Sulut Michel Jacobus SH MH

Praktisi hukum dan juga lawyer Kondang Sulut Michel Jacobus SH MH

Bitung, Klikwarta.com - Praktisi Hukum dan juga adalah Lawyer Kondang Sulut Michael Jacobus SH MH terus saja memberikan statementnya dalam mencernati segala persoalan yang mengemuka baik itu tingkat Nasional maupun di daerah diseluruh Indonesia ini.

Setelah memberikan opininya terkait laut Natuna yang beberapa hari kemarin sempat viral di Indonesia. Kali ini Jacobus memberikan cuitan dalam media sosialnya terkait penurunan jabatan eselon pejabat diseluruh Indonesia.

Menurut Jacobus bahwa Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bisa semena-mena menurunkan jabatan/eselon hanya karena like (suka) atau tidak suka (dislike) ini pasti berlaku di seluruh wilayah di Indonesia di Kabupaten dan Kota.

Cuitannya tersebut menurut Jacobus dikarenakan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanya kepada dirinya apakah menurunkan jabatan setingkat lebih rendah (demosi) misalnya diturunkan dari eselon III ke eselon IV dibenarkan menurut hukum. 

Hal inipun langsung dijawabnya dengan penjelasanya. Dimana dirinya menjawab, bahwa sesuai Pasal 86 ayat (1), (2), (3), dan (4) junto Pasal 7 ayat (4) huruf c junto Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , yang berbunyi: Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c terdiri dari. b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. C. pembebasan dari jabatan.

Artinya, bisa saja sesorang ASN diturunkan eselon (demosi) atau dibebaskan dari jabatan atau non job.  Akan tetapi dibuktikan dulu pelanggaran disiplin berat yang dia lakukan. 

Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bisa semena-mena menurunkan jabatan/eselon hanya karena like (suka) atau tidak suka (dislike), tetapi harus ada bukti pelanggaran, jika tidak maka demosi oleh Walikota/Bupati tersebut justeru yang melanggar hukum.

Lantas apakah ada solusi dengan case tersebut. Dengan tenang Jacobus menjawab bahwa, DPRD dalam menjalan fungsi pengawasan landasannya adalah hukum, jadi kalau ada demosi tanpa pelanggaran, maka jelas-jelas pelanggaran hukum, sehingga atas dasar fungsi pengawasan DPRD berhak memanggil kepala daerah untuk meminta penjelasan, bahkan jika benar adalah pelanggaran rekomendasikan SK dicabut.

DPRD jangan diam karena mereka wajib mengawasi eksekutif dalam hal terjadi pelanggaran aturan. 2. ASN yang "dikorbankan" berhak menempuh jalur hukum, yakni:

a. Keberatan Administratif (sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah);

b. Gugat Tata Usaha Negara (TUN).

Memang gugatan TUN membutuhkan waktu, tapi ASN sebagai penggugat berhak meminta penundaan pelaksanaan SK (yang digugat atau SK Demosi) kepada hakim TUN melalui putusan selah. "Dan kalau hakim memutuskan lewat putusan selah, maka kepala daerah wajib melaksanakannya. Apalagi dibeberapa daerahkan akan ada Penjabat, jadi jika walikota/bupati definitif mendemosi dengan menabrak aturan, dan pada saat proses pilkada kepala daerahnya dijabat Penjabat, maka penjabat berdasarkan putusan Sela dari PTUN berhak mengembalikan "korban demosi" pada jabatannya yang semula atau penundaan pelaksanaan SK "Demosi"," katanya.

Bahkan jika gugatan dikabulkan, dan tahun depan terjadi pergantian kepala daerah, maka kepala daerah terpilih yang setuju dengan putusan hakim TUN tidak perlu banding/kasasi/PK, tetapi sesudah dilantik dapat langsung mengembalikan pejabat "korban" demosi pada jabatannya, tidak perlu menunggu 6 bulan karena dia hanya melaksanakan isi putusan PTUN.

"Hal ini sudah pernah kami alami dalam penanganan perkara kami di Sangihe," kata Kuasa Hukum Pemkab Sangihe ini.

Menggugat adalah hak hukum bagi mereka yang "dikorbankan", bukan semata-mata mempertahankan jabatan, sekali lagi bukan (itu target yang terlalu rendah), tetapi menggugat adalah melawan kezaliman dan itu Ibadah namanya, tandasnya. (LAO)

Berita Terkait