Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone  

Sabtu, 13/01/2018 - 14:04
Dua Pelaku Pencurian Handphone saat diamankan di Polres Kota Bengkulu

Dua Pelaku Pencurian Handphone saat diamankan di Polres Kota Bengkulu

Klikwarta.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bengkulu berhasil meringkus dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone. Pelaku berhasil diringkus Sabtu (13/1/2018) di Pasar Pagar Dewa, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Ady Savart melalui Kasat Reskrim AKP Johan Andika mengatakan kedua pelaku dengan inisial HJ 21 tahun dan AB 21 tahun merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Disampaikannya, kronologis kejadian pada saat kedua pelaku sedang pergi ke pasar, keduanya lewat di pasar Pagar Dewa. Pada saat itu kedua pelaku melihat HP korban AN sedang tergeletak di samping korban. Melihat HP yang tidak diawasi karena korban AN sedang tidur, maka niat jahat HJ pun muncul.

"Kedua pelaku sempat makan gorengan dan mengawasi lokasi kejadian, setelah itu pelaku HJ segera menginstruksikan AB untuk menunggu di motor karena akan ada barang yang akan diambil. Selang beberapa waktu, pelaku HJ segera mengambil HP korban dan berlalu meninggalkan lokasi kejadian," sampai Johan, saat diwawancarai media ini, Sabtu (13/01/2018).

Lanjutnya, pelaku saat ingin melarikan diri berhasil ditangkap warga setempat.

 Saat diperiksa, salah satu pelaku memiliki senjata tajam (sajam).

"Pelaku akan di jerat pasal berlapis selain dikenakan UU KUHP pasal 362 tentang pencurian, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata tajam," ujarnya. 

Dari hasil laporan kerugian ditafsir sekitar Rp 1 juta. Saat ini kedua pelaku sedang diamankan di Polres Kota Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (CW1)

j
Barang Bukti berupa handphone dan sajam yang diamankan 


 

Berita Terkait